
KAMPAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung berhasil mengamankan lima pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 Wib di sebuah rumah di Jalur IV, Desa Petapahan.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tapung, Kompol Y E Bambang Dewanto yang membenarkan peristiwa tersebut atas nama Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama Panit Opsnal Reskrim AIPTU Benny Reja dan anggota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, informasi itu terbukti benar. Saat digerebek, kelima pelaku sedang berada di dalam rumah dan diduga sedang menggunakan narkoba bersama-sama. Penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan berarti.
Di hadapan saksi dari perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan ruangan. Ditemukan barang bukti berupa total 18 paket sabu-sabu serta sisa di atas kaca pirex, dengan berat keseluruhan mencapai 21,83 gram. Rinciannya: 1 paket terpisah, 13 paket di dalam kaleng permen merek Pagoda berwarna hitam, dan 4 paket tersimpan di dalam dompet kunci merek Toyota berwarna cokelat. Salah satu paket bahkan dibungkus lagi dengan uang kertas pecahan Rp2.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut berada di depan pelaku berinisial BU (44). Ia mengakui kepemilikan dan mengaku mendapatkan pasokan itu dari seseorang berinisial KE di wilayah Jalur Hijau, Desa Kijang Rejo.
Kelima orang yang diamankan adalah BU (44) dan PU (38) selaku pengedar, serta MI (35), RE (24), dan TE (29) yang merupakan pengguna narkoba. Semuanya berdomisili di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa kelimanya telah melanggar ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Tapung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri jaringan pasokan yang lebih luas.
Lp. Indra Ef..













