Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang berada di atas tanah milik PT Halizano di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Kuasa hukum pengelola lahan SPH dari PT Halizano, Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn., menyampaikan sejumlah hal terkait status kepemilikan lahan serta dugaan adanya pihak-pihak yang mengalihkan atau menguasai lahan tersebut tanpa hak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Suriyanto menjelaskan bahwa PT Halizano memiliki lahan seluas kurang lebih 155 hektare yang pada tahun 1995 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurutnya, SHGB tersebut berlaku hingga tahun 2014.

Suriyanto mengatakan, meskipun masa berlaku SHGB telah berakhir, kewajiban pembayaran SPPT atas lahan tersebut tetap dilakukan hingga tahun 2026 dan ada pengawas dari perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025.

“PT Halizano membebaskan lahan dahulu untuk kerjasama peternakan yang saat ini telah dikelola oleh dinas peternakan, dan lahan 155 HA tersebut murni milik PT Halizano yang dibebaskan pada masa 90an dan tidak pernah menjual-belikan tanah negara kepada pihak mana pun,” ujar Suriyanto.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap dan memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan, Suriyanto meminta agar pihak-pihak tersebut membuktikan dasar haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebutnya bukan warga asli Desa Cipelang dan berasal dari wilayah sekitar Gunung Salak, Cijeruk.

Baca Juga:  Akses Harapan Terbuka, Satbrimob Polda Riau Rampungkan Pembangunan Jembatan di Rokan Hulu

Menurut Suriyanto, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengalihkan atau menguasai lahan kliennya di atas lahan PT Halizano.

“Kami meminta siapa pun yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya secara hukum. Jangan sampai terjadi penguasaan atau pengalihan tanah tanpa dasar hak yang sah,” tegasnya.

Selain persoalan penguasaan lahan, pihak pengelola lahan PT Halizano melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan peyerobotan lahan ke Polda Jawa Barat, dan kuasa hukum pengelola lahan juga melaporkan pengrusakan.

Menurut Suriyanto, kerugian akibat dugaan pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Dalam perkara tersebut, Suriyanto juga menyoroti adanya dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan penguasaan lahan dan memuat stempel Pemerintah Desa Cipelang. Atas dasar itu, ia menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengalihan atau penguasaan lahan.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

“Kami akan memproses secara hukum siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di atas lahan wilayah tanah PT Halizano, yang dikelola Kliennya” tegas Suriyanto.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai status hak atas tanah, keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan bangunan. pungkasnya

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah
454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma
Brimob Bersama Masyarakat, Bakti Sosial HUT Ke – 81 Korps Brimob Polri Pererat Kerukunan di Pekanbaru
Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian Melalui Bakti Sosial
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
Diskominfotik Gaungkan Literasi Digital dan Anti Perundungan di SDN 32 Bantan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:17 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah

Senin, 2 November 2026 - 02:01 WIB

454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Bakti Sosial HUT Ke – 81 Korps Brimob Polri Pererat Kerukunan di Pekanbaru

Berita Terbaru