
Kampar – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CC milik warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Afrizal Ramadhan alias Madhan (21). Sementara satu orang lainnya berinisial Candra masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 04.45 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 16, RT 019/RW 009, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Korban diketahui bernama Erwan (52), seorang petani/pekebun yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CC warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi BM 3296 ZBM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban terbangun dari tidur dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang dapur rumahnya sudah tidak berada di tempat.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban menemukan terali besi jendela belakang dapur telah dibuka. Selain itu, dua buah kunci rumah dan satu kunci sepeda motor Honda Vario juga diketahui hilang.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah ditemukan sepasang sandal kulit berwarna cokelat di dekat jendela samping rumah yang diduga ditinggalkan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat seorang laki-laki mengenakan celana pendek dan kaus berkerah sedang berada di depan teras rumah korban.
Pelaku Diamankan Setelah Adanya Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Kapolsek Tapung KOMPOL Y.E. Bambang Dewanto, S.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria tak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga sedang memantau rumah-rumah warga di Desa Bencah Kelubi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Syahrial, S.H., memerintahkan Panit Opsnal AIPTU Benny Reja, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai tersebut.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, serta dikaitkan dengan rekaman CCTV kasus pencurian yang terjadi pada Juni 2026, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Erwan bersama rekannya berinisial Candra yang kini masih buron.
Dalam pengakuannya, aksi pencurian dilakukan dengan cara mencongkel dan merusak jendela dapur rumah korban untuk masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CC warna silver milik korban.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK asli dan satu lembar BPKB sepeda motor Honda PCX 160 CC nomor polisi BM 3296 ZBM atas nama Erwan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi Buru Pelaku Lain
Polsek Tapung selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terus melakukan pencarian terhadap Candra yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/113/XI/RES.1.8./2026/SPKT/Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 6 November 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
✍️. Indra Ef..












