Ada Apa Dengan Para Penyidik Polda Riau? Mengapa Surat Menahanan M Tak Juga Diterima Pihak Keluarga

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Proses hukum kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial M kembali memasuki babak baru. Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga M memenuhi panggilan resmi Bid Propam Polda Riau setelah sebelumnya mengajukan surat pengaduan atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan oleh oknum penyidik Ditkrimsus Polda Riau.

Kedatangan keluarga bertujuan mencari keadilan dan klarifikasi atas tindakan yang dinilai tidak manusiawi serta melanggar aturan hukum acara pidana. Menurut pihak keluarga, Propam merespon bukan hanya berdasarkan surat pengaduan, tetapi juga berdasarkan Laporan Informasi (LI) masyarakat setelah video penangkapan viral di media sosial. Jumat (28/11/2025)

Mertua M, Buha Purba, purnawirawan Polri, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dengan penyamaran kurir COD Shopee, memiting M di depan dua anak balita, yang memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak sedang memusuhi institusi Polri, tetapi mempertanyakan profesionalisme aparat yang pernah menjadi rekan kerjanya selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama keluarga adalah tidak adanya tembusan surat penahanan selama dua bulan, sejak penahanan dilakukan pada 26 September 2025. Ganda Simatupang, purnawirawan Polda Riau sekaligus ayah kandung M, menegaskan bahwa keluarga sama sekali tidak pernah menerima salinan resmi surat penahanan dari Ditkrimsus ataupun Cybercrime. “Ini pelanggaran serius terhadap KUHAP dan prosedur administrasi penahanan yang wajib diketahui keluarga,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Pejuang Karhutla di Medan Tugas

Di hadapan penyidik Propam, keluarga juga memaparkan dugaan permintaan uang Rp10 juta oleh oknum penyidik sebagai syarat penyelesaian perkara. “Masalah uang Rp10 juta itu saya saksi, karena saya hadir saat penerimaan itu. Setelah itu proses berubah total,” tegas Buha Purba.

Dalam momen pemeriksaan, Ganda Simatupang menunjukkan bukti chat dari anaknya yang merupakan anggota Polwan Polda Riau, adik kandung M, yang menyampaikan bahwa ia mendapat perintah dari seorang perwira bernama IPDA Danriani, S.H., PS. Panit 2 Unit 1, untuk mengambil surat penahanan M. Menurut keluarga, anehnya permintaan pengambilan surat penahanan itu baru muncul hari ini, padahal penahanan M sudah berlangsung sejak September dan bahkan sudah dijalani 12 hari. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa surat penahanan yang merupakan dokumen wajib dan fundamental baru diperintahkan untuk diambil ketika kasus mulai menjadi sorotan publik?

Keluarga mendesak Kapolda Riau turun langsung dan menghentikan penanganan perkara yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga dipaksakan menuju P21. Publik kini menunggu jawaban: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau terdapat agenda tersembunyi di balik proses hukum yang berlangsung?

Kasus ini masih bergulir dan terus menjadi perhatian luas. Redaksi akan menyiarkan kelanjutan tindak lanjut resmi Bid Propam dan kebijakan pimpinan Polda Riau dalam edisi berikutnya.

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau, Danrem 031/WB dan Sekda Prov Pimpin Cooling System di Panipahan, Duta Anti Narkoba
Diskominfo Kampar Matangkan Pengembangan Call Center 112, Dorong Layanan Darurat Terintegrasi Berbasis Digital
Wakili Bupati Kampar, Pj Sekda Ardi Mardiansyah Hadiri Rapat BAM DPR RI Bahas Tata Kelola Lahan
Kampar Raih Penghargaan Kinerja Terbaik DAK Non-Fisik BOK POM 2025 di Tingkat Provinsi Riau
Wabup Kampar Hadiri Halal Bihalal Desa Kubang Jaya, Perkuat Ukhuwah dan Dukung Pembangunan Desa
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Satukan Alumni APDN/IPDN dalam Halal Bihalal IKAPTK
Plt Kadisdikpora Kampar Hadiri Halal Bihalal SDN 025 Tanjung Rambutan, Dorong Penguatan Karakter Siswa
Bupati Kampar Tinjau Panti Asuhan Putera Muhammadiyah, Pastikan Fasilitas Layak dan Nyaman bagi Anak Asuh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:40 WIB

Kapolda Riau, Danrem 031/WB dan Sekda Prov Pimpin Cooling System di Panipahan, Duta Anti Narkoba

Kamis, 16 April 2026 - 12:22 WIB

Diskominfo Kampar Matangkan Pengembangan Call Center 112, Dorong Layanan Darurat Terintegrasi Berbasis Digital

Kamis, 16 April 2026 - 09:50 WIB

Kampar Raih Penghargaan Kinerja Terbaik DAK Non-Fisik BOK POM 2025 di Tingkat Provinsi Riau

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Wabup Kampar Hadiri Halal Bihalal Desa Kubang Jaya, Perkuat Ukhuwah dan Dukung Pembangunan Desa

Kamis, 16 April 2026 - 08:50 WIB

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Satukan Alumni APDN/IPDN dalam Halal Bihalal IKAPTK

Berita Terbaru