Ada Apa Dengan Para Penyidik Polda Riau? Mengapa Surat Menahanan M Tak Juga Diterima Pihak Keluarga

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Proses hukum kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial M kembali memasuki babak baru. Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga M memenuhi panggilan resmi Bid Propam Polda Riau setelah sebelumnya mengajukan surat pengaduan atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan oleh oknum penyidik Ditkrimsus Polda Riau.

Kedatangan keluarga bertujuan mencari keadilan dan klarifikasi atas tindakan yang dinilai tidak manusiawi serta melanggar aturan hukum acara pidana. Menurut pihak keluarga, Propam merespon bukan hanya berdasarkan surat pengaduan, tetapi juga berdasarkan Laporan Informasi (LI) masyarakat setelah video penangkapan viral di media sosial. Jumat (28/11/2025)

Mertua M, Buha Purba, purnawirawan Polri, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dengan penyamaran kurir COD Shopee, memiting M di depan dua anak balita, yang memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak sedang memusuhi institusi Polri, tetapi mempertanyakan profesionalisme aparat yang pernah menjadi rekan kerjanya selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama keluarga adalah tidak adanya tembusan surat penahanan selama dua bulan, sejak penahanan dilakukan pada 26 September 2025. Ganda Simatupang, purnawirawan Polda Riau sekaligus ayah kandung M, menegaskan bahwa keluarga sama sekali tidak pernah menerima salinan resmi surat penahanan dari Ditkrimsus ataupun Cybercrime. “Ini pelanggaran serius terhadap KUHAP dan prosedur administrasi penahanan yang wajib diketahui keluarga,” ucapnya.

Baca Juga:  Update 1 Januari 2026: Total Outflow Waduk PLTA Koto Panjang Capai 364,44 m³/s

Di hadapan penyidik Propam, keluarga juga memaparkan dugaan permintaan uang Rp10 juta oleh oknum penyidik sebagai syarat penyelesaian perkara. “Masalah uang Rp10 juta itu saya saksi, karena saya hadir saat penerimaan itu. Setelah itu proses berubah total,” tegas Buha Purba.

Dalam momen pemeriksaan, Ganda Simatupang menunjukkan bukti chat dari anaknya yang merupakan anggota Polwan Polda Riau, adik kandung M, yang menyampaikan bahwa ia mendapat perintah dari seorang perwira bernama IPDA Danriani, S.H., PS. Panit 2 Unit 1, untuk mengambil surat penahanan M. Menurut keluarga, anehnya permintaan pengambilan surat penahanan itu baru muncul hari ini, padahal penahanan M sudah berlangsung sejak September dan bahkan sudah dijalani 12 hari. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa surat penahanan yang merupakan dokumen wajib dan fundamental baru diperintahkan untuk diambil ketika kasus mulai menjadi sorotan publik?

Keluarga mendesak Kapolda Riau turun langsung dan menghentikan penanganan perkara yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga dipaksakan menuju P21. Publik kini menunggu jawaban: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau terdapat agenda tersembunyi di balik proses hukum yang berlangsung?

Kasus ini masih bergulir dan terus menjadi perhatian luas. Redaksi akan menyiarkan kelanjutan tindak lanjut resmi Bid Propam dan kebijakan pimpinan Polda Riau dalam edisi berikutnya.

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!
Kabel Provider Internet Putus di Lubuk Baja Batam, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pengendara
TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU
Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau
Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora
IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina
CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita
Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:36 WIB

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:05 WIB

Kabel Provider Internet Putus di Lubuk Baja Batam, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pengendara

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:19 WIB

TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:21 WIB

Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:59 WIB

Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora

Berita Terbaru