Nama Willi Bos PETI, 4 Dongpeng Diduga Beroperasi Siang-Malam di Sungai Lintang, APH Kemana?

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI, RIAU — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Sungai Lintang, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Kamis 17 September 2026.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas penambangan emas diduga berlangsung secara intensif dengan menggunakan sedikitnya empat unit mesin dompeng (dongpeng).

Yang menjadi perhatian, aktivitas tersebut disebut-sebut tidak hanya berlangsung pada siang hari. Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan mesin dompeng diduga tetap beroperasi hingga malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Main siang malam itu. Cair dia, ada empat unit dongpeng,” ungkap sumber kepada redaksi.»

Dalam informasi yang dihimpun, nama Willi disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi bos atau pengelola aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai sejauh mana keterlibatan Willi dalam aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi langsung. Redaksi belum menyimpulkan bahwa Willi merupakan pelaku atau pengelola PETI sebelum adanya keterangan dan bukti yang terverifikasi.

Empat Dongpeng Jadi Pertanyaan

Keberadaan empat unit dongpeng di kawasan Sungai Lintang menjadi pertanyaan serius apabila benar digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa dilengkapi izin pertambangan yang sah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Kegiatan tersebut dapat berimplikasi pada aspek pidana pertambangan serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Hasil Kajian Komisi II, DPRD Bengkalis Setujui Hibah Barang Milik Daerah

Ketentuan Minerba tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Karena itu, jika dugaan aktivitas PETI di Sungai Lintang benar berlangsung tanpa izin, persoalan tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.

Aparat Diminta Cek Langsung

Dengan adanya informasi mengenai empat unit dongpeng yang disebut beroperasi siang hingga malam, aparat penegak hukum bersama instansi terkait dinilai perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penambangan emas, siapa pihak yang mengoperasikan atau menguasai kegiatan tersebut, asal-usul lahan, serta apakah terdapat dokumen perizinan pertambangan yang sah.

Selain aspek legalitas, kondisi lingkungan di sekitar Sungai Lintang juga penting diperiksa untuk mengetahui apakah aktivitas penambangan tersebut menimbulkan dampak terhadap aliran sungai maupun lingkungan masyarakat sekitar.

Publik tentu menunggu langkah konkret aparat. Sebab, jika kegiatan tersebut benar merupakan PETI dan berlangsung secara terbuka dengan menggunakan beberapa unit mesin, maka pertanyaan besarnya adalah sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas tersebut telah dilakukan?

Willi Dipersilakan Berikan Klarifikasi

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai nama Willi sebagai pihak yang disebut-sebut menjadi bos atau pengelola PETI masih merupakan informasi yang membutuhkan konfirmasi.

Oleh karena itu, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Willi maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun dokumen perizinan apabila kegiatan yang dimaksud ternyata memiliki dasar hukum dan izin yang sah.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi awal yang berkembang di masyarakat sekaligus mendorong adanya verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pemusnahan 68 Kg Sabu, Bupati Kasmarni Apresiasi Kinerja Polres Bengkalis
TPQ Raudatul Mujawwidin Yayasan Kampung Qur’an Jangkang Gelar Khotmil Qur’an dan Imtihan ke-3, Enam Santri Resmi Khatam Al-Qur’an
Lahirnya Generasi Al-Qur’an Masa Depan, 45 Hafiz Cilik Unjuk Kebolehan
Rayakan HUT ke-81, TNI AL dan Pemkab Bengkalis Sinergi Bantu Warga Pesisir Bantan Timur
KAVLING DIDUGA BERJAMUR DI NUSA JAYA BIDA KABIL: EXCAVATOR BEKERJA, IZINNYA MANA? TIM NKRI INVESTIGASI ALANG BABEGA SOROT AKTIVITAS CUT AND FILL
Klarifikasi Dugaan Perekaman di Toilet, Berikut Penjelasan Manager Cafe Filosofi Sambal
JMB Nyatakan Kelola Eks Kebun PT Asam Jawa, Ria Setiawan Pertanyakan Status SPK Pasca Memorandum Agrinas
Kantor Staf Presiden Verifikasi Lapangan di Rutan Pekanbaru, Tinjau Dapur, Klinik, dan Ketahanan Pangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Nama Willi Bos PETI, 4 Dongpeng Diduga Beroperasi Siang-Malam di Sungai Lintang, APH Kemana?

Rabu, 16 September 2026 - 15:45 WIB

Hadiri Pemusnahan 68 Kg Sabu, Bupati Kasmarni Apresiasi Kinerja Polres Bengkalis

Rabu, 16 September 2026 - 09:52 WIB

Lahirnya Generasi Al-Qur’an Masa Depan, 45 Hafiz Cilik Unjuk Kebolehan

Rabu, 16 September 2026 - 09:51 WIB

Rayakan HUT ke-81, TNI AL dan Pemkab Bengkalis Sinergi Bantu Warga Pesisir Bantan Timur

Rabu, 16 September 2026 - 08:26 WIB

KAVLING DIDUGA BERJAMUR DI NUSA JAYA BIDA KABIL: EXCAVATOR BEKERJA, IZINNYA MANA? TIM NKRI INVESTIGASI ALANG BABEGA SOROT AKTIVITAS CUT AND FILL

Berita Terbaru