
Kampar – Aktivitas akuari galian C jenis pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Kampar kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga milik Roni dengan Umar sebagai pengelola tersebut disebut masih terus beroperasi meskipun sebelumnya telah diberitakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi aktivitas galian C tersebut berada di Desa Sungai Tonang, tepatnya akses mobil keluar masuk di Jalan Lintas Bangkinang–Petapahan KM 5, di belakang PT Alas Watu Emas (AWE). Hingga saat ini, aktivitas pengambilan dan pengangkutan material diduga masih berlangsung.
Sejumlah kendaraan berat terlihat keluar masuk membawa material melalui jalan lintas. Warga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan tersebut, terutama karena mobil bermuatan berat keluar masuk melintas dijalan umum tanpa terlihat adanya pengawasan di sekitar persimpangan jalan.
Masyarakat menilai, belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan di tengah warga. apakah ada permainan antara APH khususnya TIpiter Polres Kampar dengan Sdr RONI selaku pemilik Galian C tersebut, Pasalnya, meskipun informasi terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin tersebut telah diberitakan, kegiatan di lokasi masih tetap berjalan.
“Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin, kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menganggap kegiatan tersebut dibiarkan,” ujar salah seorang warga.
Warga meminta Polres Kampar dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas galian C tersebut serta mengambil tindakan sesuai aturan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.












