
KAMPAR – Keberadaan warung remang-remang di kawasan SP 2 Suka Mulya, Jalan Lintas Bangkinang–Petapahan, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga tempat tersebut masih beroperasi dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warung tersebut diduga menyediakan berbagai jenis minuman keras dan tuak. Selain itu, tempat tersebut juga disebut menyediakan wanita pelayan. Warga juga menduga sebuah kontrakan yang berada di samping warung digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi. Dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi maupun pembuktian dari pihak berwenang.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak meresahkan masyarakat.
Warung remang-remang itu juga disebut-sebut dikelola oleh beberapa orang yang dikenal dengan nama panggilan Ema dan Manalu, dan. Namun hingga berita ini ditulis, identitas, peran, maupun keterlibatan mereka dalam dugaan aktivitas tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil pemantauan media pada Rabu (29/7/2026), lokasi tersebut tampak masih ramai dikunjungi. Tim media mengamati adanya aktivitas karaoke menggunakan pengeras suara. Di lokasi juga terlihat sejumlah pengunjung laki-laki dan wanita sebagai pelayan keluar masuk area yang terdapat beberapa kamar. Selain itu, tim media menyaksikan beberapa pasangan menunjukkan kemesraan di area terbuka.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum jangan bungkam. Jika memang ada pelanggaran, segera lakukan penertiban dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena terkesan ada pembiaran,” ujarnya.













