Polres Kampar Ungkap PETI Di Gunung Sahilan – 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) berupa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengenai adanya aktivitas PETI di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H. dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK. memimpin operasi penindakan dengan membagi personel menjadi dua tim menuju dua titik lokasi penambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot pasir. Saat akan diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

Di lokasi lainnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bibir sungai. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku hingga akhirnya satu orang terduga pelaku kembali berhasil diamankan.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33 th) warga Dusun Jati Mulya Desa Suka Makmur Kec. gunung Sahilan dan S (57 th) Dusun 1 desa Suka Mulya Kec. Gunung Sahilan. Bahwa Tim Sat Reskrim Polres Kampar akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya aktivitas pertambangan Tanpa Izin tersebut.

Baca Juga:  Progres Pembangunan Jembatan Sei Silam Capai 65%, Hari Ke-11 Fokus Pengecatan dan Pemasangan Lantai Besi  

Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya.

Sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, tim gabungan juga melakukan pemusnahan terhadap 12 rakit tambang, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.di tempat Terpisah pada Rabu (15/7/2026) menegaskan bahwa Polres Kampar berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro
8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan
Sertijab dan Lepas Sambut Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Zulhendra Das’at Resmi Emban Amanah Baru
Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:17 WIB

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:25 WIB

8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:47 WIB

Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Berita Terbaru