TANJUNGPINANG — Sengketa tunggakan proyek senilai Rp460 juta yang melibatkan CV Bintan Jaya Optimal dan RSUD Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) kini memasuki babak yang semakin serius dan mengkhawatirkan. Yang perlu digarisbawahi, persoalan ini tidak hanya menimpa satu pihak. CV Kepri Jaya Abadi — mitra usaha CV Bintan Jaya Optimal — turut mengalami nasib serupa dan diduga kuat dijadikan bagian dari situasi yang dikondisikan secara sistematis.
Pihak pelapor menilai bahwa kondisi yang menimpa kedua perusahaan tersebut bukanlah kebetulan semata. Ada indikasi kuat bahwa keduanya sengaja diposisikan sebagai korban dalam sebuah skenario yang lebih besar — sebuah upaya untuk mengalihkan perhatian sekaligus menutupi persoalan yang jauh lebih kotor di balik layar pengelolaan anggaran dan administrasi di lingkungan RSUD RAT.
Atas dasar itulah, kedua perusahaan secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera mengambil langkah pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang namanya tercantum dalam rangkaian dokumen, notulensi rapat, dan laporan formal yang telah disampaikan kepada berbagai lembaga negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami — CV Bintan Jaya Optimal dan CV Kepri Jaya Abadi — adalah mitra usaha yang bekerja secara sah dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Namun alih-alih menerima hak kami, kami justru dikondisikan menjadi korban untuk menutupi sesuatu yang jauh lebih kotor dari sekadar tunggakan pembayaran,” ujar perwakilan CV Bintan Jaya Optimal dengan nada tegas.
Dua Korban, Satu Pola yang Diduga Sama
Perkara yang bermula dari sengketa pembayaran pekerjaan tahun 2022–2023 ini kini berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks. Baik CV Bintan Jaya Optimal maupun CV Kepri Jaya Abadi menghadapi pola yang diduga serupa — pekerjaan telah diselesaikan, dokumen kontrak lengkap, namun pembayaran tak kunjung dipenuhi disertai serangkaian hambatan administratif yang dinilai tidak wajar.
Yang lebih meresahkan, proses penagihan hak yang dilakukan secara resmi justru diikuti oleh rangkaian peristiwa yang pihak pelapor duga sebagai bentuk tekanan terstruktur: mulai dari dugaan ketidakberesan administrasi, indikasi hilangnya dokumen krusial, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan institusi terkait.
Menurut pihak pelapor, kesamaan pola yang dialami oleh dua entitas usaha yang berbeda ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada tangan yang sama yang bekerja di balik seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Siapa yang Diminta Diperiksa?
Dalam sejumlah dokumen dan laporan yang telah diteruskan ke institusi penegak hukum, nama-nama pejabat aktif maupun mantan pejabat disebut memiliki keterkaitan erat dengan proses pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan administrasi, serta pengambilan kebijakan pada periode proyek berlangsung.
Pihak pelapor menegaskan, permintaan pemeriksaan ini bukan upaya membangun opini atau menjatuhkan nama baik siapapun secara sepihak. Pemeriksaan dinilai mutlak diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, perbuatan melawan hukum, atau bahkan unsur tindak pidana yang menyebabkan hak-hak dua perusahaan ini tidak terpenuhi selama bertahun-tahun lamanya.
Dugaan Intervensi di Tengah Proses Hukum
Di tengah berlangsungnya upaya hukum, CV Bintan Jaya Optimal menyatakan menghadapi serangkaian peristiwa yang diduga kuat merupakan bentuk tekanan terselubung. Kantor perusahaan yang berlokasi di sebuah ruko di Kota Tanjungpinang tiba-tiba harus dikosongkan tepat pada saat berbagai dokumen perkara, arsip administrasi, dokumen kontrak, dan berkas-berkas hukum penting masih tersimpan di lokasi tersebut.
Pihak pelapor menduga keras bahwa pengosongan tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan terjadi secara terkoordinasi pada momen yang paling krusial — ketika perkara mereka tengah mendapat perhatian dari berbagai institusi negara.
“Kami mempertanyakan mengapa situasi ini menimpa kami justru pada saat perkara sedang diperhatikan banyak pihak. Ini bukan kebetulan. Ini adalah bagian dari pola yang sama — menekan kami agar mundur dan diam,” tegas perwakilan perusahaan.
Potensi Persoalan Hukum Berlapis
Para pengamat hukum menilai, apabila terbukti terdapat dokumen aktif perkara hukum yang turut terganggu atau berpindah tangan dalam proses pengosongan paksa tersebut, maka persoalan yang muncul tidak lagi sekadar sengketa perdata biasa. Keamanan dan keutuhan dokumen dalam perkara hukum yang sedang berjalan merupakan hal yang dilindungi secara hukum dan tidak dapat diabaikan.
Atas dasar itu, pihak pelapor secara resmi meminta aparat untuk turut mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur tekanan, intervensi, atau tindakan obstruksi yang berpotensi menghambat proses pencarian kebenaran.
Desakan Menyeluruh kepada KPK dan Kejagung
CV Bintan Jaya Optimal dan CV Kepri Jaya Abadi menegaskan bahwa desakan yang mereka sampaikan kepada KPK dan Kejagung bukan semata-mata menyangkut tunggakan pembayaran. Lebih dari itu, keduanya menuntut agar dilakukan pendalaman atas keseluruhan rangkaian peristiwa — mulai dari dugaan hilangnya dokumen, audit yang berlarut-larut tanpa penyelesaian, proses pengambilan keputusan di lingkungan instansi terkait, hingga dugaan intervensi sistematis yang dialami belakangan ini.
Tanpa pemeriksaan yang komprehensif dan transparan, publik berpotensi menarik satu kesimpulan yang sama: bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal dari jangkauan hukum.
“Kami hanya meminta satu hal: seluruh fakta diperiksa secara objektif dan jujur. Jika tidak ada pelanggaran, biarlah hukum yang menyatakannya. Namun jika memang terdapat pihak yang menyalahgunakan kewenangan, mengondisikan kami sebagai korban, atau menghalangi proses penyelesaian perkara — maka sudah sepatutnya dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” kata perwakilan kedua perusahaan dengan tegas.
Kini publik menunggu. Akankah laporan yang telah diteruskan hingga ke tingkat pusat ini mendapat tindak lanjut nyata dari aparat penegak hukum? Ataukah dua perusahaan ini akan kembali menjadi korban — tidak hanya dari tunggakan yang tak dibayar, tetapi juga dari sistem yang mereka percaya seharusnya melindungi mereka?
Waktu, integritas aparat, dan keberanian institusi yang akan menjawab. (*)














