Polsek Tapung Hilir Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Amankan Tersangka Usia 19 Tahun

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Senin (30/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di perkebunan kelapa sawit Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. TM (19 tahun) berhasil diamankan oleh tim penyidik pada hari Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Perumahan PKS PT. SA Desa Kota Garo.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan Pada Kamis(7/5/25) bahwa Kasus ini terungkap setelah guru korban menemukan percakapan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp di telepon genggam milik korban AA (13 tahun) pada hari Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Guru tersebut segera menghubungi kakak kandung korban, RS yang kemudian mendatangi sekolah dan menemukan bahwa selain percakapan tidak pantas, juga terdapat video yang tidak pantas dalam percakapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan pengecekan langsung terhadap handphone korban dan menanyakan secara langsung kepada korban, pelapor mendapatkan keterangan bahwa korban telah mengalami perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku. Atas dasar hal tersebut, pelapor melakukan laporan resmi di Polsek Tapung Hilir sekitar pukul 19.35 WIB pada hari yang sama.

Berdasarkan perintah Kapolsek Tapung Hilir, Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, bersama tim penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan upaya penindakan. Tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan membawa kedua pihak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Tapung Gelar "Jumat Curhat" di Desa Sumber Makmur, Himbau Waspada El Nino dan Ajak Bentuk Pos Satkamling

Ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk Oppo dan 1 unit handphone warna hitam merk Infinix yang menjadi alat komunikasi dalam perkara ini. Tersangka kini ditahan di Polsek Tapung Hilir dan akan dituntut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kepekaan terhadap keamanan dan perlindungan anak, serta segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan anak kepada pihak berwenang. Korban saat ini telah mendapatkan dukungan dan perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta akan mendapatkan penanganan yang sesuai untuk pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.

Seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan situasi yang aman dan terkendali. Pihak Polsek Tapung Hilir akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga.

 

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kegiatan Penertiban Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Hulu Sungai Setingkai Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri
Polsek Tambang Berhasil Tangkap DPO Begal Yang Terjadi di Desa Tarai Bangun
Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia
dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar
Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi
Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Sabu‑sabu Berat 103,55 Gram
Polres Kampar Tangkap Pria Paru Baya, Nekat Cabuli Anak Tirinya Usia 6 Tahun Hingga Pendarahan 
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Ancaman Dibunuh Pada Mantan Kekasih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 03:36 WIB

Kegiatan Penertiban Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Hulu Sungai Setingkai Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri

Rabu, 4 November 2026 - 10:55 WIB

Polsek Tambang Berhasil Tangkap DPO Begal Yang Terjadi di Desa Tarai Bangun

Selasa, 3 November 2026 - 18:12 WIB

Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia

Selasa, 3 November 2026 - 07:43 WIB

dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar

Selasa, 3 November 2026 - 02:38 WIB

Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi

Berita Terbaru