Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Kampar Kiri Amankan 1,03 Gram Sabu

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SAHILAN – Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar yang berstatus pelajar/mahasiswa, di Dusun Kedung Mulyo SP3 Blok C Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (9/12/ 2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama RS (23), warga Dusun Kedung Mulyo, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,03 gram, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A17, 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang, Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kompol Rusyandi Z. Siregar menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Dusun Kedung Mulyo.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mencurigai sebuah rumah di Dusun Kedung Mulya yang sering didatangi tamu pada tengah malam.

Baca Juga:  Pj Sekda Kampar Hadiri Rapat Tindak Lanjut Edaran Kemendagri Terkait WFH–WFO

Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah yang mengaku bernama RS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) paket klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Kompol Rusyandi Z. Siregar.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan metamfetamin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari
Dua Perusahaan Mitra Diduga Dikondisikan Jadi Korban — Ada Apa yang Disembunyikan RSUD Raja Ahmad Tabib di Balik Tunggakan Rp460 Juta?
Gelper Berkedok Hiburan Keluarga di Batam Disorot, Dugaan Praktik Judi di SKY GAME Tuai Pertanyaan Publik
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Maritim Mengemuka, Aktivitas di PT Marinatama Gema Nusa Disorot
Gelper di Kavling Seroja Disorot, Dugaan Praktik Judi Berkedok Hiburan Tuai Sorotan Warga
Solar Diduga Dipindahkan ke Mobil Tangki dari Pelabuhan Tak Resmi di Sagulung, Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Pemerintah Desa Senderak Apresiasi Atas Kehadiran Langsung Camat Bengkalis dalam Kegiatan BEDAK
Diduga Praktik Judi Berkedok Hiburan Malam di MILKY WAY FAMILY KTV Batam, Publik Desak APH dan Dinas Terkait Bertindak Tegas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:21 WIB

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:35 WIB

Dua Perusahaan Mitra Diduga Dikondisikan Jadi Korban — Ada Apa yang Disembunyikan RSUD Raja Ahmad Tabib di Balik Tunggakan Rp460 Juta?

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:58 WIB

Gelper Berkedok Hiburan Keluarga di Batam Disorot, Dugaan Praktik Judi di SKY GAME Tuai Pertanyaan Publik

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Maritim Mengemuka, Aktivitas di PT Marinatama Gema Nusa Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:43 WIB

Gelper di Kavling Seroja Disorot, Dugaan Praktik Judi Berkedok Hiburan Tuai Sorotan Warga

Berita Terbaru