Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Eri Bukit Laporkan Akun TikTok “Tol Cipularang” ke Polda Riau

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Eri Bukit, secara resmi melaporkan akun TikTok bernama “Tol Cipularang” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (13/5/2026).

Laporan tersebut diajukan melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, terkait unggahan akun tersebut yang dinilai menyebarkan hoaks, fitnah, serta informasi bohong yang menyerang kehormatan dan nama baik dirinya.

Permasalahan bermula dari konten yang diunggah akun TikTok “Tol Cipularang” usai kehadiran Eri Bukit bersama sejumlah anggota dalam kegiatan Apel Bersama Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan yang digelar pada 8 Mei 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam unggahan tersebut, terdapat sejumlah narasi yang dinilai mengandung tuduhan serius tanpa dasar, seperti tuduhan sebagai gembong narkoba, melakukan tindak pencucian uang, hingga adanya permintaan perlindungan dari pihak lapas.

Eri Bukit menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk fitnah yang merugikan dirinya secara pribadi maupun organisasi.

“Sebagai warga negara Indonesia, saya memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyerang kehormatan dan nama baik saya melalui informasi yang tidak benar,” ujar Eri Bukit didampingi pengurus BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Ia menilai konten yang disebarkan akun tersebut sangat tendensius dan menggiring opini publik melalui informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Baca Juga:  Gegana Brimob Riau Tanamkan Kesadaran Keamanan Sejak Dini kepada Pelajar SD Negeri 99 Pekanbaru

Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Zetprianto SH, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah hukum untuk melindungi hak dan martabat kliennya.

Menurutnya, konten yang diunggah akun TikTok tersebut diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 263.

“Kebebasan berekspresi di era digital tetap memiliki batasan hukum. Jangan sampai kebebasan tersebut digunakan untuk menyebarkan fitnah, berita bohong, dan menyerang kehormatan seseorang,” tegas Zetprianto.

Ia juga menyebut narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut sangat merugikan kliennya dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Apa yang disampaikan dalam postingan itu sangat tendensius dan berpotensi merusak nama baik klien kami. Tuduhan yang disampaikan merupakan fitnah yang sangat kejam dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Teguh Indarmaji SH, berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Jhony Charles Hadiri Milad ke-34 MTs Negeri 1 Rokan Hilir, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkarakter
BRI Relokasi Kantor Kas Nagoya ke Komplek Newton, Tingkatkan Efisiensi dan Kemudahan Layanan Nasabah
Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir
Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Siapa Pengendali di Balik Jaringan Manchester dan PSG?
Bupati Kasmarni Berbaur Bersama Masyarakat, Senam dan Cek Kesehatan Meriahkan Hari Jadi ke-514 Bengkalis
Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
Mahasiswa Kukerta Unri Gelar Art Therapy untuk Pelajar MTs Nurul Jadid Desa Pedekik
Anggota DPRD Bengkalis Hendra Jeje Jaring Aspirasi Masyarakat Desa Bantan Sari
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Jhony Charles Hadiri Milad ke-34 MTs Negeri 1 Rokan Hilir, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkarakter

Senin, 27 Juli 2026 - 11:40 WIB

BRI Relokasi Kantor Kas Nagoya ke Komplek Newton, Tingkatkan Efisiensi dan Kemudahan Layanan Nasabah

Senin, 27 Juli 2026 - 11:14 WIB

Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:11 WIB

Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Siapa Pengendali di Balik Jaringan Manchester dan PSG?

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:03 WIB

Bupati Kasmarni Berbaur Bersama Masyarakat, Senam dan Cek Kesehatan Meriahkan Hari Jadi ke-514 Bengkalis

Berita Terbaru