Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan, Kurang Dari 24 Jam

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG,- Jajaran Polsek Tapung berhasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan kurang dari 24 Jam di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/5/2026) sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku SU (32) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung dan TO yang masih dalam proses pencairan (DPO) Polsek Tapung. Pemilik.rumah atau korban yaitu Arifin (43) warga Jl Raya Alamanda RT.012 RW.004 Desa Indra sakti Kecamatan Tapung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam dan satu pelaku lagi masih DPO Polsek Tapung,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Senin (27/6/2026).

Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan uang tunai Rp 8,2 Juta, celana pendek warna ungu campur biru, cincin emas 21 karat seberat 2 gram, selembar kwitansi pembelian cincin emas 21 karat, HP dan barang bukti lainnya.

Kejadian ini berawal Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 10.00 Wib yang mana korban di beritahu oleh istrinya yang mana mengatakan bahwa “rumah kemalingan”. ” Korban langsung mengecek dan ia melihat jendela belakang sebelah kiri sudah terbuka dan pada saat pengecekan ia melihat ada bekas congkelan pada jendela dan teralis,”jelas Kompol Bambang Dewanto.

Selanjutnya korban langsung memeriksa kamar utama dan setelah sampai di kamar utama iq melihat kamar sudah berantakan lalu memeriksa kembali lemari yang sudah terbuka melihat bahwa uang dan cincin emas yang di simpan di dalam lemari sudah hilang di ambil oleh pelaku dan Handphone merek VIVO Y16 Warna kuning yang terletak di atas kasur begitu juga dengan kamar anaknya sudah berantakan dan Handphone Merek VIVO Y20 yang terletak di atas kasur juga sudah tidak ada.

Baca Juga:  Polsek Tapung Salurkan Benih Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya korban melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Tapung,”ujar Kapolsek.

Usia terima laporan dari korban, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, memerintah kan Panit Opsnal beserta anggota melakukan penyelidikan dan datang ke TKP. ” Sekira pukul 22.00 Wib Panit opsnal berhasil mengaman kan pelaku dirumah nya Kota Batak Desa Pantai Cermin,” ungkap Kapolsek lagi.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti yang mana pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian bersama teman nya bernama TO dirumah korban.

“Kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela dapur untuk masuk kedalam rumah,* terangnya.

Kemudian pelaku membuka lemari melihat celengan yang tidak tertutup lalu mengambil uang didalam nya, pelaku juga mengakui telah mengambil 2 unit Handphone yang terletak di atas tempat tidur dan 1 cincin emas didalam lemari.

“Setelah itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tapung untuk Proses Lebih Lanjut,”tegas Kapolsek.

Sementara itu, Masyarakat Desa Indra Sakti Apresiasi kinerja Polsek Tapung karena sudah berhasil tangkap pelaku pencurian di Desanya kurang dari 24 Jam.

” Terimakasih kepada Kapolsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Tapung yang sudah menangkap pelaku pencurian di Desa kami. Semoga hal ini tidak terulang lagi, kepada warga Desa Indra Sakti untuk selalu waspada, jika ada tindak kriminal segera melapor ke Polsek,”harapnya.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan
Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka
Kekompakan Panitia Jadi Kunci Sukses RBT Adventure Kampar 2026, Windu: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Ribuan Penonton Padati Stadion Anggun-anggun Datuk Mudo, Omputaka FC Lolos ke Final Usai Tumbangkan Resta FC 3-0
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:23 WIB

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan

Berita Terbaru