PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai membahas rancangan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD Kota Pekanbaru. Dalam pembahasan tersebut, Pemko turut memproyeksikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sekitar Rp1,4 triliun.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan proyeksi tersebut dibahas dalam rapat Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-PPAS) APBD Kota Pekanbaru Tahun 2027, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, target PAD Kota Pekanbaru tahun ini sebesar Rp1,3 triliun diproyeksikan dapat terealisasi. Dengan capaian tersebut, Pemko optimistis target PAD pada 2027 dapat ditingkatkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan pembahasan bersama Kepala Bapenda, target tahun ini sebesar Rp1,3 triliun mudah-mudahan bisa tercapai. Untuk tahun depan, targetnya bisa meningkat menjadi sekitar Rp1,4 triliun,” ujar Zulhelmi.
Ia menegaskan, peningkatan PAD akan dibarengi dengan berbagai langkah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat.
Zulhelmi menyebut, Wali Kota Pekanbaru telah mengingatkan seluruh jajaran agar kebijakan peningkatan PAD tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Wali kota telah mengingatkan agar kebijakan peningkatan PAD tetap memperhatikan kondisi masyarakat. Jangan sampai Pemko mengejar PAD, tetapi justru memberatkan atau menekan masyarakat melalui kebijakan yang ada,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemko Pekanbaru juga tetap mempertahankan sejumlah kebijakan stimulus di sektor perpajakan. Salah satunya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat tertentu, khususnya objek pajak dalam buku satu dengan nilai PBB hingga Rp100 ribu.
Selain itu, Pemko juga memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di antaranya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk masyarakat yang kurang mampu juga akan banyak stimulus yang diberikan, termasuk pengurangan bahkan menggratiskan pajak-pajak daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, hingga akhir 2026 Pemko Pekanbaru masih akan memprioritaskan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Infrastruktur menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian, khususnya pembangunan dan perbaikan jalan serta penanganan drainase.
“Program-program kami terutama pada layanan dasar, seperti infrastruktur, jalan, dan drainase. Begitu juga dengan urusan pendidikan dan kesehatan,” pungkas Zulhelmi.(Adv)












