Kabar Gembira! Pemkab Rokan Hulu Umumkan Penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa 2025, Segera Cek Nama Anda

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi mengumumkan hasil seleksi bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tahun anggaran 2025. Pengumuman ini menjadi angin segar bagi ratusan mahasiswa asal “Negeri Seribu Suluk” yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

​Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 451.41/KESRA/83/2025, proses seleksi ini telah melalui verifikasi ketat yang berpedoman pada Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 45 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari ribuan berkas yang masuk, berikut adalah rincian mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi:

​Kategori Mahasiswa Berprestasi: Dari total 576 pemohon, sebanyak 300 mahasiswa dinyatakan lulus verifikasi.

​Kategori Mahasiswa Kurang Mampu: Dari total 199 pemohon, sebanyak 189 mahasiswa dinyatakan lulus verifikasi.

​Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kab. Rokan Hulu, Saprizal. AH, SE., M.IP, menyampaikan bahwa dana bantuan akan langsung dikirimkan ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa yang dinyatakan lulus.

Baca Juga:  Gegana Brimob Riau Tanamkan Kesadaran Keamanan Sejak Dini kepada Pelajar SD Negeri 99 Pekanbaru

​”Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memotivasi mahasiswa Rokan Hulu untuk terus mengukir prestasi, baik di kancah daerah maupun nasional,” ujar Saprizal dalam keterangan tertulisnya.

​Pemerintah Kabupaten mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi. Mahasiswa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana dengan ketentuan sebagai berikut:

– ​Lokasi Penyerahan: Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kab. Rokan Hulu (Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian).

– ​Batas Waktu: Paling lambat tanggal 23 Desember 2025 pada jam kerja.

​Pemerintah menghimbau agar para mahasiswa tidak menunda penyampaian LPJ tersebut guna tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Kominfo/hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau, Danrem 031/WB dan Sekda Prov Pimpin Cooling System di Panipahan, Duta Anti Narkoba
Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad
Diskominfo Kampar Matangkan Pengembangan Call Center 112, Dorong Layanan Darurat Terintegrasi Berbasis Digital
Wakili Bupati Kampar, Pj Sekda Ardi Mardiansyah Hadiri Rapat BAM DPR RI Bahas Tata Kelola Lahan
Kampar Raih Penghargaan Kinerja Terbaik DAK Non-Fisik BOK POM 2025 di Tingkat Provinsi Riau
Wabup Kampar Hadiri Halal Bihalal Desa Kubang Jaya, Perkuat Ukhuwah dan Dukung Pembangunan Desa
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Satukan Alumni APDN/IPDN dalam Halal Bihalal IKAPTK
Plt Kadisdikpora Kampar Hadiri Halal Bihalal SDN 025 Tanjung Rambutan, Dorong Penguatan Karakter Siswa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:40 WIB

Kapolda Riau, Danrem 031/WB dan Sekda Prov Pimpin Cooling System di Panipahan, Duta Anti Narkoba

Kamis, 16 April 2026 - 12:27 WIB

Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad

Kamis, 16 April 2026 - 12:22 WIB

Diskominfo Kampar Matangkan Pengembangan Call Center 112, Dorong Layanan Darurat Terintegrasi Berbasis Digital

Kamis, 16 April 2026 - 09:50 WIB

Kampar Raih Penghargaan Kinerja Terbaik DAK Non-Fisik BOK POM 2025 di Tingkat Provinsi Riau

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Wabup Kampar Hadiri Halal Bihalal Desa Kubang Jaya, Perkuat Ukhuwah dan Dukung Pembangunan Desa

Berita Terbaru