Kabar Gembira! Pemkab Rokan Hulu Umumkan Penerima Bantuan Pendidikan Mahasiswa 2025, Segera Cek Nama Anda

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi mengumumkan hasil seleksi bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tahun anggaran 2025. Pengumuman ini menjadi angin segar bagi ratusan mahasiswa asal “Negeri Seribu Suluk” yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

​Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 451.41/KESRA/83/2025, proses seleksi ini telah melalui verifikasi ketat yang berpedoman pada Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 45 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari ribuan berkas yang masuk, berikut adalah rincian mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi:

​Kategori Mahasiswa Berprestasi: Dari total 576 pemohon, sebanyak 300 mahasiswa dinyatakan lulus verifikasi.

​Kategori Mahasiswa Kurang Mampu: Dari total 199 pemohon, sebanyak 189 mahasiswa dinyatakan lulus verifikasi.

​Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kab. Rokan Hulu, Saprizal. AH, SE., M.IP, menyampaikan bahwa dana bantuan akan langsung dikirimkan ke rekening pribadi masing-masing mahasiswa yang dinyatakan lulus.

Baca Juga:  UNIK, WARGA BINAAN LAPAS BAGANSIAPIAPI JADI PELAKSANA UPACARA KESADARAN KEBANGSAAN-BERNEGARA

​”Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memotivasi mahasiswa Rokan Hulu untuk terus mengukir prestasi, baik di kancah daerah maupun nasional,” ujar Saprizal dalam keterangan tertulisnya.

​Pemerintah Kabupaten mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi. Mahasiswa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana dengan ketentuan sebagai berikut:

– ​Lokasi Penyerahan: Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kab. Rokan Hulu (Lantai III Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian).

– ​Batas Waktu: Paling lambat tanggal 23 Desember 2025 pada jam kerja.

​Pemerintah menghimbau agar para mahasiswa tidak menunda penyampaian LPJ tersebut guna tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Kominfo/hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Serahkan Piala Juara I Voli Putri Bermasa Cup I di Desa Petani
Panen Raya Nasional di Rutan Pekanbaru, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan
Lapas Pekanbaru Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Ketua RT Bantah Isu Box Culvert Jalan Matoa Gagal Fungsi, Genangan Disebut Akibat Curah Hujan
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan
Sambangi Bumi Berazam, Pangdam XIX/TT Dorong Kolaborasi dan Stabilitas Wilayah Strategis
Hadiri Rakor KKKS, Bupati Kasmarni Komitmen Tingkatkan Kerjasama Pengelolaan Sumber Daya Energi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:49 WIB

Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Serahkan Piala Juara I Voli Putri Bermasa Cup I di Desa Petani

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:45 WIB

Panen Raya Nasional di Rutan Pekanbaru, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:21 WIB

Lapas Pekanbaru Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:31 WIB

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:20 WIB

Ketua RT Bantah Isu Box Culvert Jalan Matoa Gagal Fungsi, Genangan Disebut Akibat Curah Hujan

Berita Terbaru