Jhontra Volta,Meminta kepada Pihak Pengadilan Memanggil Paksa Makhruflis Agar semua nya terang benerang

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – 15 Juni 2026 – Jhontra Volta angkat bicara tegas terkait isu yang melibatkan dirinya dengan persoalan PT SPRH. Ia menegaskan tidak mengetahui dan tidak ingin dilibatkan sama sekali dalam masalah tersebut.

“Saya tidak tahu apa‑apa soal PT SPRH. Jangan libatkan saya dengan urusan itu,” ujar Jhontra Volta.Ia menjelaskan asal mula pertemuan dengan Makhruflis. Awalnya Makhruflis datang sendiri ke kantornya menawarkan pinjaman, namun diabaikan.

Keesokan harinya Makhruflis kembali datang bersama istri dan orang tuanya. Saat ditanya asal dana, ibunda Makhruflis menjelaskan uang itu murni hasil penjualan tanah milik keluarga.Dan mereka itu adalah sepupu saya,dasar itu lah saya percaya kepada mereka

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transaksi pinjaman ini terjadi pada 29 April 2025, Dimana masa kepemimpinan Afrizal Sintong berakhir pada 20 Februari 2025.

ini lah bukti saya tidak ada kaitan dengan kejadian tindak pidana korupsi PT SPRH Di bulan yang berbeda dan tahun yang sama Kesepakatan bunga ditetapkan sebesar Rp 190.000.000 per bulan, diangsur secara bertahap setiap kali pembayaran sebesar Rp 47.500.000.

Paskah saya dengar Makhruflis sebagai saksi tindak pidana korupsi,saya kembalikan lah duit itu utuh dengan bunga perjanjian

Rincian pembayaran angsuran bunga yang telah dilaksanakan:

 

1. 07 Mei 2025 – Rp 47.500.000

2. 14 Mei 2025 – Rp 47.500.000

3. 22 Mei 2025 – Rp 47.500.000

4. 28 Mei 2025 – Rp 47.500.000

5. 04 Juni 2025 – Rp 47.500.000

Baca Juga:  Diduga Praktik Judi Berkedok Hiburan Malam di MILKY WAY FAMILY KTV Batam, Publik Desak APH dan Dinas Terkait Bertindak Tegas

6. 12 Juni 2025 – Rp 47.500.000

7. 18 Juni 2025 – Rp 47.500.000

8. 27 Juni 2025 – Rp 47.500.000

9. 04 Juli 2025 – Rp 47.500.000

10. 11 Juli 2025 – Rp 47.500.000

11. 17 Juli 2025 – Rp 47.500.000

12. 29 Juli 2025 – Rp 47.500.000

13. 06 Agustus 2025 – Rp 47.500.000

14. 13 Agustus 2025 – Rp 47.500.000

15. 22 Agustus 2025 – Rp 47.500.000

16. 29 Agustus 2025 – Rp 47.500.000

17. 05 September 2025 – Rp 47.500.000

18. 12 September 2025 – Rp 47.500.000

19. 17 September 2025 – Rp 47.500.000

20. 27 September 2025 – Rp 47.500.000

 

Sementara pelunasan pokok pinjaman dilakukan secara bertahap: tanggal 10 Oktober masing‑masing sebesar Rp 1 Miliar di hari yang sama di waktu berbeda, lalu ditutup dengan pembayaran Rp 4 Miliar pada 24 Oktober 2025

 

“Kesimpulannya, tidak ada kaitannya dengan masalah PT SPRH. Saya serahkan semuanya kepada pengadilan demi kebenaran dan keadilan. Saya juga meminta persidangan memanggil Makhruflis untuk hadir, supaya tidak timbul penafsiran yang keliru di masyarakat,” tegas Jhontra Volta.

Saya meminta kepada masyarakat agar tidak Mempercai semua isu-isu yang beredar, dan abang saya juga tidak ada kaitan nya dengan hal ini.

 

Editor: Heri Syahputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERJALANAN KARIER RICKO RIYANTO KEMBALI JADI SOROTAN, TEMUAN BPK DAN JEJAK BIROKRASI DIPERTANYAKAN
Apel Senin Pagi dipimpin Pj Kepala Desa Bantan Tua
RS Prima Pekanbaru Bungkam, LAPTKI Minta Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Turun Tangan
Polsek Bagan Sinembah Lakukan Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Diduga Langgar Aturan Perizinan, 2 Gudang Cangkang dan 1 Gudang CPO Ambarita Disorot Publik
Pasca SK Keluar, Pengprov Ferkushi Riau adakan Rapat Pengurus
Pemerintah Desa Resam Lapis Tekankan Disiplin dan Semangat Kerja Aparatur Desa di Awal Tahun
Pemdes Pematang Duku Timur Tekankan Disiplin dan Semangat Kerja pada Apel Pagi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12 WIB

PERJALANAN KARIER RICKO RIYANTO KEMBALI JADI SOROTAN, TEMUAN BPK DAN JEJAK BIROKRASI DIPERTANYAKAN

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:46 WIB

Apel Senin Pagi dipimpin Pj Kepala Desa Bantan Tua

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:44 WIB

RS Prima Pekanbaru Bungkam, LAPTKI Minta Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Turun Tangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:34 WIB

Polsek Bagan Sinembah Lakukan Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:38 WIB

Diduga Langgar Aturan Perizinan, 2 Gudang Cangkang dan 1 Gudang CPO Ambarita Disorot Publik

Berita Terbaru

Bengkalis

Apel Senin Pagi dipimpin Pj Kepala Desa Bantan Tua

Rabu, 17 Jun 2026 - 09:46 WIB