Batam,- Kepulauan Riau Dugaan praktik perjudian berkedok hiburan malam kembali menjadi perhatian publik di Kota Batam. Kali ini, sorotan masyarakat tertuju pada MILKY WAY FAMILY KTV, sebuah tempat hiburan yang berlokasi di kawasan Jalan Duyung, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Tempat usaha yang beroperasi dengan label Family KTV tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian jenis jackpot barbel dan tebak angka (bola angka) yang disebut-sebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat oleh publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas yang dinilai melanggar aturan tersebut. Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar terdapat aktivitas perjudian berkedok hiburan malam, tentu aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan publik semakin menguat lantaran dugaan praktik jackpot barbel dan tebak angka tersebut dikabarkan tetap berlangsung secara terbuka dan ramai dikunjungi. Situasi ini menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan, bahkan muncul pertanyaan apakah terdapat unsur pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian, serta Pemerintah Kota Batam melalui dinas terkait, untuk segera melakukan pengecekan legalitas operasional tempat hiburan tersebut, termasuk dugaan adanya praktik perjudian di dalamnya.
Tidak hanya aparat kepolisian, publik juga meminta perhatian serius dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan izin usaha hiburan malam agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan operasional lokasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas melarang segala bentuk perjudian di wilayah Indonesia. Pihak yang diduga menyediakan tempat, memberikan kesempatan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar hukum berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Publik berharap langkah konkret segera dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kota Batam guna memastikan tidak ada pihak ataupun tempat usaha yang dianggap kebal terhadap aturan hukum. Penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai penting demi menjaga ketertiban sosial serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MILKY WAY FAMILY KTV maupun aparat dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian jackpot barbel dan tebak angka tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Iskandar Chaniago














