Bangkinang Kota – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.15/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah, serta mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2026, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menerapkan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana bagi ASN setiap hari Jumat, (10/4/2026).
Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Kampar turut menggunakan sepeda dan sepeda motor saat berangkat menuju kantor. Langkah ini menjadi contoh nyata bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menerapkan budaya kerja yang lebih sederhana, hemat, serta berorientasi pada efisiensi anggaran.
Dalam perjalanan menuju kantor, Bupati juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sidak tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung implementasi kebijakan penggunaan transportasi sederhana serta memastikan kesiapan ASN dalam menyesuaikan diri dengan transformasi budaya kerja yang telah dicanangkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemantauan di lapangan, sebagian OPD telah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa unit kerja yang perlu melakukan penyesuaian lebih lanjut agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal dan merata di seluruh perangkat daerah.
Bupati Kampar menegaskan bahwa transformasi budaya kerja bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah nyata untuk membangun pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Transformasi budaya kerja ini adalah bagian dari upaya kita menciptakan pemerintahan yang lebih sederhana, efisien, dan dekat dengan masyarakat. Ini harus menjadi kesadaran bersama seluruh ASN,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat mendorong perubahan pola pikir ASN dalam bekerja, sekaligus menjadi bagian dari gaya hidup yang lebih hemat, sehat, dan ramah lingkungan.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi serta penguatan budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan produktif.












