Aktivitas Mencurigakan di Balai Makam: Diduga “Gudang” BBM Ilegal Milik Debora Sihombing Kebal Hukum?

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga kian menjamur dan terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sebuah lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga kuat dijadikan tempat penampungan BBM ilegal.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (13/01/2026), terlihat aktivitas yang sangat mencurigakan. Deretan jeriken berkapasitas besar tampak berjejer di depan sebuah bangunan yang juga merangkap sebagai kedai. Ironisnya, aktivitas pemindahan BBM ke dalam jerigen ini dilakukan secara terbuka di pinggir jalan lintas yang ramai, seolah-olah tidak tersentuh oleh pengawasan aparat.

Nama Debora Sihombing Mencuat
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa usaha “berisiko tinggi” ini diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial DS (Debora Sihombing). Lokasi ini diduga menjadi titik transit BBM sebelum didistribusikan kembali ke pihak lain, yang disinyalir menyalahi aturan niaga migas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan gudang atau tempat penampungan ini tidak hanya merugikan negara jika terbukti menggunakan BBM bersubsidi, tetapi juga menjadi “bom waktu” bagi warga sekitar. Standar keamanan yang rendah dan ketiadaan izin resmi (Izin Penampungan) membuat lokasi ini rawan akan bahaya kebakaran hebat.

Baca Juga:  Turun ke Lokasi, Dansat Brimob Polda Riau Pastikan Karhutla Terkendali

Masyarakat Mempertanyakan Kinerja Aparat
Warga yang melintas pun mulai bertanya-tanya, bagaimana mungkin aktivitas yang begitu mencolok mata ini bisa luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina.

“Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Kami minta Kapolres Bengkalis, KaPolda Riau dan jajarannya segera turun tangan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha seperti Debora ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Pelanggaran Undang-Undang Migas
Jika dugaan ini terbukti benar, pengelola dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago S.I.K, M.SI Memblokir WhatsApp Media

Praktik culas ini telah mengakibatkan kelangkaan dan antrean panjang di SPBU resmi, memiskinkan masyarakat, dan menggerogoti kas negara. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pemodal dan pelindung di balik skandal BBM Bathin Solapan ini.

Kabiro Bengkalis: Hisar Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!
Kabel Provider Internet Putus di Lubuk Baja Batam, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pengendara
TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU
Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau
Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora
IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina
CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita
Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:36 WIB

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:05 WIB

Kabel Provider Internet Putus di Lubuk Baja Batam, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pengendara

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:19 WIB

TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:21 WIB

Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:59 WIB

Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora

Berita Terbaru