Perkuat Pemidanaan Humanis, Bupati Anton Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (02/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

MoU tersebut turut disaksikan oleh Plt Gubernur Riau, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, Kapolda Riau dan seluruh Kapolres, serta Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai kabupaten/kota. Kehadiran seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah ini menandai komitmen bersama dalam mendukung implementasi pidana alternatif yang selaras dengan keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Kabupaten Rokan Hulu, hadir langsung Bupati Rohul, Anton, ST., MM., didampingi Kapolres Rohul AKBP Eka Emil Putra, S.IK, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rohul. Kehadiran unsur pimpinan daerah secara lengkap menunjukkan kesiapan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Rohul dalam mendukung kebijakan pemidanaan non-penjara ini.

Bupati Anton menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah strategis dalam menciptakan keadilan yang lebih konstruktif, terutama untuk perkara-perkara ringan yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:  Kabag Ops Brimob Polda Riau Bekali Tim RAGA Materi Perkap 1/2009 di SPN

“Pidana kerja sosial ini memberikan ruang bagi pelanggar untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. Kami di Rohul siap mendukung implementasinya dengan menyediakan fasilitas, pengawasan, serta pola kerja sama lintas institusi,” ujar Bupati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam sambutannya menegaskan bahwa MoU ini adalah bagian dari upaya nasional memperkuat pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata penghukuman.

Pidana kerja sosial dianggap lebih bermanfaat bagi masyarakat, mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan edukasi dan efek jera yang lebih konstruktif.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, dilanjutkan penandatanganan MoU secara serentak, sesi foto bersama, serta diskusi teknis terkait mekanisme penerapan pidana kerja sosial di kabupaten/kota.

Dengan adanya MoU ini, Kabupaten Rokan Hulu menegaskan posisinya sebagai daerah yang proaktif mendukung inovasi layanan hukum dan penguatan sistem pemidanaan modern.

Pemerintah Kabupaten Rohul bersama kepolisian dan kejaksaan memastikan implementasi pidana kerja sosial ke depan berlangsung terukur, terawasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Kominfo/JK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Jhony Charles Hadiri Milad ke-34 MTs Negeri 1 Rokan Hilir, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkarakter
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
BRI Relokasi Kantor Kas Nagoya ke Komplek Newton, Tingkatkan Efisiensi dan Kemudahan Layanan Nasabah
Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir
Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Siapa Pengendali di Balik Jaringan Manchester dan PSG?
Bupati Kasmarni Berbaur Bersama Masyarakat, Senam dan Cek Kesehatan Meriahkan Hari Jadi ke-514 Bengkalis
Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
Mahasiswa Kukerta Unri Gelar Art Therapy untuk Pelajar MTs Nurul Jadid Desa Pedekik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Jhony Charles Hadiri Milad ke-34 MTs Negeri 1 Rokan Hilir, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkarakter

Senin, 27 Juli 2026 - 16:57 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 11:40 WIB

BRI Relokasi Kantor Kas Nagoya ke Komplek Newton, Tingkatkan Efisiensi dan Kemudahan Layanan Nasabah

Senin, 27 Juli 2026 - 11:14 WIB

Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:11 WIB

Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Siapa Pengendali di Balik Jaringan Manchester dan PSG?

Berita Terbaru