Dituding Miliki Tambang Galian C, Novian Sihombing Bantah Keras: Itu Fitnah yang Kejam!

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Beredar sebuah konten di media sosial TikTok melalui akun bernama “Peduli Riau” yang memuat narasi terkait seorang pengacara, Novian Sihombing, SH. Dalam konten tersebut, Novian disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan usaha pertambangan galian C.

Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh Novian Sihombing, SH. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam usaha tambang galian C maupun memiliki aktivitas pertambangan sebagaimana yang dinarasikan dalam konten akun TikTok tersebut.

Novian juga mempertanyakan identitas akun “Peduli Riau” yang menurutnya patut diduga merupakan akun yang tidak jelas identitas pengelolanya. Berdasarkan penelusuran yang disampaikannya, akun tersebut disebut hanya memiliki empat pengikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat dalam usaha tambang galian C, apalagi memiliki tambang galian C seperti yang disebutkan oleh akun TikTok Peduli Riau,” tegas Novian kepada awak media.

Ia menilai narasi yang disebarkan akun tersebut telah merugikan dirinya, khususnya karena menyangkut nama baik dan profesinya sebagai seorang advokat.

“Itu fitnah yang kejam. Saya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan akun TikTok tersebut karena saya menilai narasi yang disampaikan sudah mencemarkan nama baik saya,” ujar pria yang akrab disapa Hombing tersebut.

Novian menegaskan, dirinya tidak akan membiarkan tudingan tersebut begitu saja. Ia menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti berupa unggahan, tangkapan layar maupun informasi digital lainnya untuk menjadi bahan dalam menempuh proses hukum.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan informasi di media sosial tetap harus disertai tanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Lepas Tim Safari Ramadhan 1447 H

Bakal Tempuh Jalur Hukum

Rencana pelaporan tersebut, kata Novian, dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai pihak yang berada di balik akun “Peduli Riau” sekaligus menguji kebenaran atas narasi yang telah disebarkan kepada publik.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri identitas pengelola akun apabila laporan resmi nantinya dibuat, termasuk menelusuri jejak digital dari konten yang dipersoalkan.

Di sisi lain, perlu dibedakan antara kritik, penyampaian pendapat, dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Penentuan apakah suatu unggahan memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Catatan Redaksi:
Ketentuan mengenai informasi elektronik dan pencemaran nama baik saat ini diatur antara lain dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal 27A mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik, dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4). Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 juga telah memberikan pemaknaan tertentu terhadap beberapa frasa dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga penggunaan ketentuan pidana dalam pemberitaan perlu disesuaikan dengan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah
454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma
Brimob Bersama Masyarakat, Bakti Sosial HUT Ke – 81 Korps Brimob Polri Pererat Kerukunan di Pekanbaru
Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian Melalui Bakti Sosial
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
Diskominfotik Gaungkan Literasi Digital dan Anti Perundungan di SDN 32 Bantan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:17 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah

Senin, 2 November 2026 - 02:01 WIB

454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Bakti Sosial HUT Ke – 81 Korps Brimob Polri Pererat Kerukunan di Pekanbaru

Berita Terbaru