Dugaan Penimbunan Pertalite Skala Besar di Tanjung Karang, Warga Resah dan Minta Polisi Bertindak Tangkap Ridho

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Tanjung Karang RT 01/RW 07, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang warga yang disebut bernama Ridho diduga melakukan aktivitas penimbunan Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali.

Aktivitas tersebut disebut bukan hanya menyimpan dua atau tiga jeriken, melainkan dalam jumlah yang jauh lebih banyak. BBM diduga dikumpulkan menggunakan sejumlah jeriken dan kemudian dilangsir menggunakan mobil Toyota Calya warna putih, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi video yang diterima redaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Pasalnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM berada di kawasan permukiman dengan kondisi rumah warga yang saling berdempetan.

Warga sebelumnya disebut telah mengingatkan agar aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar tersebut dihentikan karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila terjadi kebocoran, percikan api maupun kebakaran.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung.

Pertanyaan untuk Aparat Penegak Hukum

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: sampai kapan aktivitas yang diduga membahayakan lingkungan permukiman tersebut akan dibiarkan?

Jika benar terdapat penyimpanan Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali, aparat penegak hukum tentu perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, tujuan penggunaannya, serta apakah terdapat unsur penyalahgunaan distribusi BBM.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Baca Juga:  ​Wabup Syafaruddin Poti Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Namun, penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan aparat dan pembuktian mengenai unsur tindak pidananya.

Yang menjadi perhatian utama masyarakat bukan hanya persoalan dugaan perdagangan BBM, tetapi juga aspek keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar di tengah kawasan permukiman yang padat berpotensi menimbulkan risiko serius apabila tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.

Warga Berharap Polisi Tidak Menunggu Terjadi Musibah

Masyarakat berharap Polresta Pekanbaru maupun jajaran kepolisian terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai aparat baru bergerak setelah terjadi kebakaran atau ledakan yang menyebabkan rumah warga ikut menjadi korban.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas jual beli BBM, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ridho maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali Pertalite tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan aktivitas tersebut akan diperiksa dan ditertibkan, atau justru dibiarkan terus berlangsung di tengah permukiman warga?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hormati Putusan PTUN soal HGB Ruko STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
Ekonomi Tumbuh 7,39 Persen, Pekanbaru Raih Penghargaan Nasional
Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
HUT ke – 81 Korps Brimob, Brimob Polda Riau pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan dan Warakawuri
Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah
454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:26 WIB

Hormati Putusan PTUN soal HGB Ruko STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

Jumat, 6 November 2026 - 17:24 WIB

Ekonomi Tumbuh 7,39 Persen, Pekanbaru Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 6 November 2026 - 17:19 WIB

Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 04:52 WIB

HUT ke – 81 Korps Brimob, Brimob Polda Riau pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan dan Warakawuri

Selasa, 3 November 2026 - 05:17 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah

Berita Terbaru