Bea Cukai Batam Ungkap Dua Modus Penyelundupan 1,5 Kg Narkotika di Batam Center dan Perairan Pulau Sau

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam. – Bea Cukai Batam membuktikan konsistensinya dalam menjaga wilayah perbatasan, dua upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan dari pengawasan penumpang internasional dan operasi patroli laut. Senin (17/11/2025).

Kedua penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Perairan Pulau Sau Batam.

Penindakan pertama di Pelabuhan Batam Center dilakukan pada Rabu (29/10). Petugas mengamankan penumpang berinisial MM yang menyelundupkan narkotika dengan modus inserting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur (inserting) yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, dan 4 bungkus ekstasi.

Kronologi penindakan berawal dari hasil pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut bertujuan Batam Center. K-9 Oriel menunjukkan atensi terhadap MM yang menunjukkan gestur mencurigakan.

Pemeriksaan mendalam dilakukan di area X-ray. Saat dilakukan tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di area taman Simpang Laluan Madani.

Dari hasil rontgen abdomen ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh yang berisi 236 gram methamphetamine, dan 256 butir ekstasi. Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (13/11) di wilayah perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat ±1.029,3 gram. Petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut.

Penindakan bermula ketika tim patroli BC 15029 sedang melaksanakan pengawasan laut rutin di Perairan Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tim menemukan sebuah tas mengapung di Perairan Sau.

Baca Juga:  Brimob Tidak Meninggalkan Siapa Pun: Penemuan Jenazah Samsimar Jadi Bukti Kesetiaan pada Kemanusiaan

Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga methamphetamine. Petugas mencurigai adanya indikasi kuat bahwa pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan.

Hasil pengujian dengan narcotest dan uji laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine.

Barang bukti kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan dan pengujian.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai batam menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Dari kedua penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Negara juga berpotensi menghemat pengeluaran biaya rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp 11 miliar. Aksi penyelundupan narkotika tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Peristiwa ini juga menunjukkan variasi modus yang digunakan pelaku untuk menghindari penegakan hukum. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ujar Zaky.

Sebagai garda terdepan di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam terus memperketat operasi di seluruh wilayah dan jalur perairan strategis Kepulauan Riau. Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotik. (Endra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Parkir Gratis Diproses Oknum DPRD, Muhajirin Siringo Ringo: Zulfan Hafiz Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Pembangunan KDKMP Batam, Dorong Ketahanan Pangan dan Stabilitas Wilayah
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Berhasl Ungkap Peredaran Sabu 6,92 Gram di Tambusai Barat, Dua Pengedar Diamankan
Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Serahkan Piala Juara I Voli Putri Bermasa Cup I di Desa Petani
Panen Raya Nasional di Rutan Pekanbaru, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan
Lapas Pekanbaru Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Ketua RT Bantah Isu Box Culvert Jalan Matoa Gagal Fungsi, Genangan Disebut Akibat Curah Hujan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIB

Kebijakan Parkir Gratis Diproses Oknum DPRD, Muhajirin Siringo Ringo: Zulfan Hafiz Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Pembangunan KDKMP Batam, Dorong Ketahanan Pangan dan Stabilitas Wilayah

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44 WIB

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Berhasl Ungkap Peredaran Sabu 6,92 Gram di Tambusai Barat, Dua Pengedar Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:49 WIB

Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Serahkan Piala Juara I Voli Putri Bermasa Cup I di Desa Petani

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:45 WIB

Panen Raya Nasional di Rutan Pekanbaru, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru