KUANSING – Aktivitas penampungan, pembakaran, hingga pemurnian emas ilegal yang diduga berasal dari praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah lokasi di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, yang diduga menjadi pusat hilir perputaran emas ilegal. Senin 22 Juni 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial R, yang disebut-sebut berperan sebagai penampung utama emas hasil PETI dari sejumlah wilayah di Kuansing.
Modus operasional yang dijalankan diduga cukup sistematis. Emas mentah hasil tambang ilegal dibeli dari para penambang, kemudian dilakukan proses pembakaran untuk memisahkan material, sebelum masuk ke tahap pemurnian lebih lanjut dan didistribusikan keluar daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ini dinilai bukan hanya memperkuat mata rantai PETI, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Pasalnya, proses pembakaran emas menggunakan merkuri (raksa) menghasilkan uap beracun yang dapat berdampak buruk bagi sistem saraf, pernapasan, hingga mencemari tanah dan air di sekitar permukiman.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung di tengah kawasan pemukiman warga dan diduga sudah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen penegakan hukum lingkungan di Riau, terlebih sejak Kapolda Riau menggaungkan konsep Green Policing sebagai paradigma baru kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.
Publik kini menilai, komitmen Green Policing tidak cukup hanya menjadi slogan atau narasi seremonial, melainkan harus dibuktikan melalui langkah konkret terhadap aktor-aktor utama yang menjadi penopang ekonomi ilegal perusakan lingkungan.
“Selama penampung, pembakar, dan pemurni emas ilegal tidak disentuh, maka praktik PETI akan terus hidup. Menangkap pekerja lapangan saja tidak akan memutus mata rantai,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing segera mengambil tindakan tegas, melakukan penyelidikan mendalam, serta menutup lokasi pemurnian emas ilegal yang diduga menjadi pusat penampungan hasil PETI tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas pemurnian emas ilegal di Desa Teberau Panjang. Namun publik kini menunggu, apakah Green Policing benar-benar akan ditegakkan atau hanya menjadi jargon di tengah masifnya kerusakan lingkungan di Riau.(*)












