IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut dan memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih marak beroperasi di kawasan Asak Jarum, wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).

Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut melibatkan puluhan alat berat dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan publik sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menegaskan bahwa aktivitas PETI berskala besar yang diduga menggunakan banyak alat berat tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja lapangan, tetapi juga mengusut siapa pemodalnya, siapa pemilik alat beratnya, siapa yang mengendalikan operasional di lapangan, dan siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama yang berada di balik praktik PETI,” tegas Gusti.

IMA Madina menilai keberadaan PETI tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor sumber daya alam, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Aktivitas pertambangan tanpa izin dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi ekosistem, serta mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah pertambangan.

Baca Juga:  Karhutla Termasuk Bencana Alam yang sangat Merusak Ekosistem Lingkungan

Selain itu, IMA Madina turut meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas PETI. Termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun pihak lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum ormas atau pihak tertentu lainnya, maka hal tersebut harus diusut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Semua harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut IMA Madina, praktik PETI yang terus berlangsung tanpa penanganan yang maksimal berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, mereka meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga membongkar jaringan yang diduga terlibat dari hulu hingga hilir.

“Kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas PETI hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat dalam menyelamatkan lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Tapsel dan Madina,” tutup Gusti Pardamean Nasution.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Nara sumber IMA Madina Pekanbaru)

Pewarta Iskandar Chaniago CPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita
Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan
Pemerintah Desa Prapat Tunggal Laksanakan Kegiatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu
KOTI Pemuda Pancasila Pekanbaru Jalin Silaturahmi ke Kecamatan Rumbai Timur
Mafia BBM Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Sagulung Batam, Solar Hasil “Kencingan Kapal” Didistribusikan ke Perusahaan
Jontra Volta Dinilai Kooperatif Ikuti Persidangan, Ketidakhadiran Makhruflis Tiga Kali Berturut-Turut Jadi Sorotan
69 Jembatan Tuntas, Brimob Polda Riau berikan akses masyarakat kian mudah dan aman
BEM KRISTIANI SELURUH INDONESIA DESAK POLRI SEGERA SELIDIKI PKS YANG MEMBELI TBS PETANI DI BAWAH HARGA RESMI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:02 WIB

CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:01 WIB

Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:59 WIB

Pemerintah Desa Prapat Tunggal Laksanakan Kegiatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:33 WIB

Mafia BBM Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Sagulung Batam, Solar Hasil “Kencingan Kapal” Didistribusikan ke Perusahaan

Berita Terbaru