Mafia BBM Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Sagulung Batam, Solar Hasil “Kencingan Kapal” Didistribusikan ke Perusahaan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Kepri – Aktivitas hilir-mudik truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diwilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tepatnya disamping area galangan kapal milik PT Marcopolo dan PT CIH Indonesia beraktifitas secara ilegal dan diduga dikelola pemain besar BBM Ilegal dari hasil Kencingan Kapal dilaut secara Ship To Ship (STS).

Dilokasi, yang notabene tidak jauh dari kawasan PT Marcopolo Shipyard tersebut, ada sebuah gudang yang diduga tempat penampungan BBM hasil praktik penyelundupan minyak melalui metode ship to ship (STS).

Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, aktivitas STS di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dilakukan oleh sejumlah “pemain” inisial Pa, Ag, Go, Tu, Bo dan Ju.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BBM yang diangkut dari lokasi itu nantinya akan dibawa ke gudang penampungan sementara untuk dijual kembali ke perusahaan perusahaan.

Celakanya, sejumlah mobil tangki pengangkut BBM yang keluar-masuk ke lokasi itu tidak memenuhi standar layaknya mobil tangki industri sesuai aturan Pertamina.

‎“Ini bukan pangkalan BBM Pertamina, tapi mobil tangki keluar-masuk ke dalam. Gudangnya juga tak ada plang nama apa resmi atau tidak,” kata seorang pekerja disekitar saat ditemui dilokasi. Rabu (10/06/2026).

Kegiatan ini tentu melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Yang mana, aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin dan secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pj Sekda Kampar Hadiri dan Saksikan Lomba Pacu Sampan HUT ke-76 Kampar

Hal ini tertuang dalam butir ‎Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM memiliki izin resmi.

‎Sebelumnya, Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin menegaskan pihaknya bakal menindak tegas pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Dia mengatakan tidak ada toleransi bagi pihak yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi.

“Untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main,” kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/) lalu.

Dia mengajak seluruh pihak untuk mencegah penyalahgunaan energi bersubsidi. Dia mengatakan pengawasan distribusi BBM dan elpiji bersubsidi harus dilakukan secara ketat agar tepat sasaran.

Polda Kepri diharapkan segera menindak tegas serta menagkap para mafia BBM ilegal tersebut karena telah lama merugikan negara yang sangat besar.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan terkait legalitas dan penjelasan atas aktivitas hilir-mudik truk pengangkut BBM dari wilayah tersebut. (End)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina
CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita
Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan
Pemerintah Desa Prapat Tunggal Laksanakan Kegiatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu
KOTI Pemuda Pancasila Pekanbaru Jalin Silaturahmi ke Kecamatan Rumbai Timur
Jontra Volta Dinilai Kooperatif Ikuti Persidangan, Ketidakhadiran Makhruflis Tiga Kali Berturut-Turut Jadi Sorotan
69 Jembatan Tuntas, Brimob Polda Riau berikan akses masyarakat kian mudah dan aman
BEM KRISTIANI SELURUH INDONESIA DESAK POLRI SEGERA SELIDIKI PKS YANG MEMBELI TBS PETANI DI BAWAH HARGA RESMI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:02 WIB

CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:01 WIB

Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:59 WIB

Pemerintah Desa Prapat Tunggal Laksanakan Kegiatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:33 WIB

Mafia BBM Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Sagulung Batam, Solar Hasil “Kencingan Kapal” Didistribusikan ke Perusahaan

Berita Terbaru