Respons Cepat Informasi Masyarakat, Satres Narkoba Polres Rohil Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Bukit Damar

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Terembusu, Kelurahan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang yang berada di rumah yang menjadi target operasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam salah satu kamar rumah tersebut.

Barang-barang yang ditemukan antara lain tiga paket kecil yang diduga berisi sabu, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, puluhan tabung kaca pirex, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, uang tunai sebesar Rp1.030.000, serta beberapa unit telepon genggam.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di area belakang rumah dan menemukan sebuah sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi.

Dari dalam jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, serta 31 butir pil berwarna merah-biru berlogo Marvel yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  Ketua TP. PKK Rokan Hulu Hadiri Penyaluran 165 Paket Bantuan di Kegiatan BKMT Ujung Batu

Tiga orang yang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial FNW (20), IARW (33), dan A (32). Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, seluruh barang yang diduga narkotika tersebut disebut terkait dengan seseorang berinisial JER, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir hingga berita ini diturunkan masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pihak yang diamankan serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
* Diduga sabu dalam beberapa paket kecil, sedang, dan besar.
* 31 butir pil diduga ekstasi.
* Dua unit timbangan digital.
* Plastik klip berbagai ukuran.
* Tabung kaca pirex dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
* Uang tunai Rp1.030.000.
* Empat unit telepon genggam.
* Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!
Kabel Provider Internet Putus di Lubuk Baja Batam, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pengendara
TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU
Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau
Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora
IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina
CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita
Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:36 WIB

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:05 WIB

Kabel Provider Internet Putus di Lubuk Baja Batam, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pengendara

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:21 WIB

Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:59 WIB

Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina

Berita Terbaru