Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH  KOTA || Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin tanggal 25 Mei 2025 oleh hakim tunggal. Setelah memeriksa seluruh bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk terkait prosedur dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pemohon dari Law Firm Jetsiber menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Baca Juga:  Apel Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, DPRD Bengkalis Nyatakan Dukungan

> “Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan menghormati prinsip due process of law. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap seluruh pihak dapat menjadikannya sebagai pelajaran penting dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Jetro Sibarani

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap pemohon dinyatakan gugur sesuai amar putusan pengadilan.

Pihak pemohon juga berharap agar seluruh proses hukum ke depan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang putusan dihadiri dari team law Firm Jetsiber: Efrat Bathofend Sibarani, SH dan Jetro Sitorus, SH..(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Nyata Program TNI AD, Seskoad Rehabilitasi Panti dan Fasilitasi Dokumen Anak Asuh
Kasdam XIX/TT Pantau Langsung Persiapan Atlet Pencak Silat Militer Hadapi Lomba Virtual TNI AD
PWMOI Riau dan DNT Tour and Travel Gelar Kurban Perdana, Pererat Solidaritas Pengurus
Danrem 031/WB Secara Simbolis Menyerahkan Hewan Kurban kepada Panitia sebagai Wujud Rasa Syukur dan Kepedulian
Senin Pagi Pemerintah Desa Pedekik Laksanakan Apel Sebelum Mulai Aktivitas
PAUD Tunas Bangsa Desa Pematang Duku Timur Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru
Pemdes Teluk Lancar Gelar Rapat Bahas Tata Cara Pemakaian Ambulans Desa
Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Syukuran Lanjutan Pembangunan RST, Perkuat Layanan Kesehatan Prajurit
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:50 WIB

Wujud Nyata Program TNI AD, Seskoad Rehabilitasi Panti dan Fasilitasi Dokumen Anak Asuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:35 WIB

Kasdam XIX/TT Pantau Langsung Persiapan Atlet Pencak Silat Militer Hadapi Lomba Virtual TNI AD

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:41 WIB

PWMOI Riau dan DNT Tour and Travel Gelar Kurban Perdana, Pererat Solidaritas Pengurus

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Danrem 031/WB Secara Simbolis Menyerahkan Hewan Kurban kepada Panitia sebagai Wujud Rasa Syukur dan Kepedulian

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:24 WIB

Senin Pagi Pemerintah Desa Pedekik Laksanakan Apel Sebelum Mulai Aktivitas

Berita Terbaru