KUANTANSINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan. Dari hasil pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun, seorang pria bernama Agus Salim diduga kuat menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Agus Salim disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan operasional alat berat ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penggalian emas di lokasi PETI tersebut. Selain diduga sebagai pemodal, ia juga dikabarkan mengatur jalannya aktivitas pertambangan di kawasan itu.
Untuk memastikan informasi tersebut, media detakgaruda.com telah melayangkan konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Agus Salim terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Muara Langsat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konfirmasi yang disampaikan, redaksi meminta penjelasan terkait dugaan keterlibatan Agus Salim dalam aktivitas tambang ilegal, kepemilikan maupun pengendalian alat berat ekskavator yang beroperasi di lokasi, legalitas izin kegiatan pertambangan, hingga tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Agus Salim memilih bungkam dan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Sikap diam tersebut memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa Agus Salim memang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas PETI yang berlangsung di wilayah tersebut. Terlebih, aktivitas tambang ilegal itu disebut masih terus berlangsung menggunakan alat berat.
Warga sekitar mengaku resah terhadap dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran aliran sungai, hingga ancaman longsor di sekitar area pertambangan.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Muara Langsat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali operasional di lapangan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab kepada Agus Salim apabila bersedia memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














