Informasi Masyarakat Berhasil – Polsek Tapung Ungkap Peredaran Sabu Di Perkebunan Sawit

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG – SA (33), warga Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, tak mampu berkutik saat akhirnya diringkus petugas Polsek Tapung, meskipun pada awalnya pelaku mencoba melawan sebelum berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (18/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Sungai Putih.

“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,84 gram serta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Tapung terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Putih. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima.

“Tidak lama kemudian, tim opsnal berhasil menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Putih,” jelas Kompol Bambang.

Setelah melakukan penangkapan, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan menemukan tas sandang merk Body Guard warna biru dongker yang dikenakan pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik, serta dompet merk Levis warna coklat yang berisi uang tunai sejumlah Rp200 ribu dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Ajak Warga Bangkinang Saksikan Bersama, Balkon Cafe Gelar Nobar Laga Persahabatan Indonesia vs Oman  

“Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang dikenal sebagai ME yang bertempat tinggal di Jl. Garuda Sakti Km 19 Desa Bencah Kelubi, dengan cara membeli secara tunai sejumlah Rp1,8 juta,” ungkap Kapolsek Tapung.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dirujuk ke Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Bambang dengan tegas.

Pihak Polsek Tapung menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti kerja sama yang efektif antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi ancaman narkotika. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tapung tetap bebas dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan
Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka
Kekompakan Panitia Jadi Kunci Sukses RBT Adventure Kampar 2026, Windu: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Ribuan Penonton Padati Stadion Anggun-anggun Datuk Mudo, Omputaka FC Lolos ke Final Usai Tumbangkan Resta FC 3-0
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:23 WIB

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan

Berita Terbaru