Tidak Tersentuh APH, Diduga Gudang BBM Bersubsidi Bebas Beroperasi di Bathin Solapan

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Aktivitas yang diduga sebagai gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik.

Sebuah mobil tangki terlihat berada di lokasi yang diduga gudang BBM di wilayah Km 9 Jalan Raya Duri–Dumai, Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (13/5/2026).

Keberadaan mobil tangki di lokasi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penimbunan maupun distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan secara bebas tanpa pengawasan ketat aparat terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas keluar masuk kendaraan tangki yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama. Selain diduga melanggar aturan distribusi BBM subsidi, keberadaan gudang tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar karena rawan kebakaran.

“Mobil tangki sering masuk ke lokasi itu. Aktivitasnya terlihat hampir setiap hari,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mandau, Primadona Caniago terkait dugaan aktivitas gudang BBM bersubsidi tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

Baca Juga:  UNIK, WARGA BINAAN LAPAS BAGANSIAPIAPI JADI PELAKSANA UPACARA KESADARAN KEBANGSAAN-BERNEGARA

Sikap diam atau bungkamnya pihak kepolisian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Apalagi, pemerintah pusat selama ini terus menggencarkan pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Jika benar terbukti adanya penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, agar dugaan aktivitas gudang BBM bersubsidi tersebut dapat segera diusut secara transparan dan profesional.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Api Meluas, Brimob Riau Sigap Tangani Karhutla di Siak
KOTI MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU RUTIN GELAR JUMAT BERKAH, 150 NASI KOTAK DIBAGIKAN KE MASYARAKAT
Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan
Bupati Kasmarni Tinjau Karhutla Sungai Meranti, Turun Langsung Padamkan Api
BEA CUKAI BATAM SIAP TINDAK MANCHESTER DAN PSG, SEJALAN DENGAN INSTRUKSI MENKEU: ROKOK ILEGAL AKAN DIBERANTAS
Perempuan Diduga Direkam Diam-Diam di Toilet Cafe Filosofi Sambal Dumai
Tak Kenal Waktu, Brimob Riau Berjibaku Padamkan Karhutla di Meranti hingga Malam
DPRD Pekanbaru Apresiasi Perbaikan Jalan Limbungan, Aspirasi Warga Pasti Direalisasikan Pemko
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:55 WIB

Cegah Api Meluas, Brimob Riau Sigap Tangani Karhutla di Siak

Jumat, 11 September 2026 - 07:25 WIB

KOTI MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU RUTIN GELAR JUMAT BERKAH, 150 NASI KOTAK DIBAGIKAN KE MASYARAKAT

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 09:48 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau Karhutla Sungai Meranti, Turun Langsung Padamkan Api

Senin, 7 September 2026 - 06:23 WIB

BEA CUKAI BATAM SIAP TINDAK MANCHESTER DAN PSG, SEJALAN DENGAN INSTRUKSI MENKEU: ROKOK ILEGAL AKAN DIBERANTAS

Berita Terbaru