Polsek Kampar Ungkap Jaringan Pengedar Shabu, Tersangka Residivis Diringkus Setelah Pengejaran

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap tersangka YS (50 Th), seorang residivis kasus narkotika tahun 2016, pada hari Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di RT 002 RW 003 Dusun 2 Singkawang Desa Bukit Ranah, Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang awalnya diungkap pada tanggal 10 Januari 2026 dengan pengamanan barang bukti shabu seberat 58,05 gram.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 10 Januari 2026 di Dusun Kapur, Kecamatan Kampar Utara, dimana petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu ZK dan MN, beserta barang bukti berupa 7 paket shabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 510.000,-. Dari hasil penyidikan, ZK mengaku memperoleh narkotika dari MN yang kemudian mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari YS.

 

Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa transaksi antara MN dan YS dilakukan dengan sistem konsinyasi (hutang), dimana pembayaran dilakukan secara bertahap setiap hari melalui transfer ke rekening BRI atas nama YS. Tersangka MN mengaku telah menerima narkotika dari YS sebanyak tiga kali dengan total berat sekitar 100 gram, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 96.000.000,-.

 

Pada hari Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tim operasional Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin oleh IPDA David Gusmato, SH., MH, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa YS sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Bukit Ranah. Setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH., tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tersangka.

Baca Juga:  Sekda Kampar Sambut Audiensi PHR Bahas Penguatan Task Force Komsos

 

Saat akan dilakukan penahanan, YS mencoba melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka setelah beberapa saat. Pada saat pergulatan, salah satu anggota tim Kanit Reskrim mengalami cedera pada kaki dan telah dibawa berobat ke rumah sakit.

 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain handphone Oppo A51 Dari hasil interogasi, YS mengakui telah memberikan shabu kepada MN untuk diedarkan kembali, dengan bukti riwayat transfer yang sesuai dengan keterangannya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “OC” yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk metamphetamin. Selain itu, ditemukan bahwa YS merupakan residivis yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2016. Tersangka kini ditahan dan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar. Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja keras petugas dan dukungan informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

 

Selama proses penangkapan dan penyidikan, situasi berjalan dengan aman dan terkendali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, agar dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(L/P. Indra Ef..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Riau Petroleum Mahato (RPM) Peringati HUT ke-4 dengan Bakti Sosial dan Bantuan UMKM
Eko Sutrisno Hadiri Festival Kreatif Lipat Kain, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif
Menjembatani Peradaban, Mencapai Harapan Melalui Jembatan Merah Putih Presisi
Pembina Posyandu Kampar Gelar Transformasi Layanan Primer untuk Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Tumi Lompok Ayam Kacau dan Sambal Kacau Ramaikan Festival Kreatif Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri
Bupati Kampar Ikuti Rakor Nasional Pengendalian Karhutla Tahun 2026 di Jakarta
Kapolres Kampar DampingTim Polda Riau untuk Pemeriksaan Senpi Dinas, Tidak Ditemukan Pelanggaran  
Data Kuat, Kebijakan Tepat: Kadis Kominfo dan Persandian Kampar Bersama BPS Ikuti Zoom Meeting Evaluasi EPSS 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 07:54 WIB

PT Riau Petroleum Mahato (RPM) Peringati HUT ke-4 dengan Bakti Sosial dan Bantuan UMKM

Kamis, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Eko Sutrisno Hadiri Festival Kreatif Lipat Kain, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 07:07 WIB

Pembina Posyandu Kampar Gelar Transformasi Layanan Primer untuk Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 16:10 WIB

Polsek Kampar Ungkap Jaringan Pengedar Shabu, Tersangka Residivis Diringkus Setelah Pengejaran

Rabu, 8 April 2026 - 12:07 WIB

Tumi Lompok Ayam Kacau dan Sambal Kacau Ramaikan Festival Kreatif Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri

Berita Terbaru