Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (13/1/2026) sore.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. Menjelaskan Bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial JAK (61 Tahun), warga Desa Kasang Mungkal. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,30 gram yang dibungkus plastik klip bening.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, bong dari botol, plastik klip kosong, kompor, mancis, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone Android merk Vivo warna biru dongker.

Baca Juga:  Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bencana, Kalapas Narkotika Rumbai Pimpin Apel Pagi

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan di kediamannya.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (Humas Polres Rohul/ hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!
Kabel Provider Internet Putus di Lubuk Baja Batam, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pengendara
TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU
Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau
Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora
IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina
CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita
Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:36 WIB

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:05 WIB

Kabel Provider Internet Putus di Lubuk Baja Batam, Ganggu Lalu Lintas dan Ancam Keselamatan Pengendara

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:21 WIB

Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:59 WIB

Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina

Berita Terbaru