ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (14/1/2026) dini hari.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. Menjelaskan Bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.00 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, S.H. melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial M. S (32 Tahun) dan inisial H (31 Tahun). Keduanya ditangkap di lokasi saat diduga tengah melakukan aktivitas peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 6,92 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua buah mancis, uang tunai sebesar Rp310.000, serta dua unit telepon genggam Android.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Sumatera Utara. Upaya pengembangan terhadap pemasok tersebut telah dilakukan, saat ini masih dalam proses pengejaran terhadap tersangka.
Diketahui, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Hrd/ Humas Polres Rohul)














