Kampar,– Polemik dugaan perilaku tidak pantas oleh oknum tenaga kesehatan Puskesmas Bangkinang Kota kian memanas. Defri, pihak keluarga pasien, secara terbuka membantah tudingan bahwa dirinya dan keluarganya berbicara tanpa bukti.
Dalam pernyataan tegas yang disampaikan Rabu (17/12/2025), Defri meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi orang tuanya dan menegaskan bahwa dugaan umpatan terhadap ibunya bukanlah cerita yang dibuat-buat.
“Jangan intervensi orang tua saya. Kalau minta bukti video oknum itu mengumpat, seolah-olah kalian membuat ibu saya merasa bersalah dan terkesan kami bicara tanpa bukti. Apa untungnya buat dia mengada-ngada?” tegas Defri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Defri juga menyatakan bahwa oknum yang diduga melakukan umpatan tidak mengakui perbuatannya, termasuk dugaan penggunaan kata tidak pantas terhadap ibunya.
Tak hanya itu, Defri juga menantang agar rekaman video kunjungan oknum ke rumahnya pada hari yang sama diunggah secara utuh, dari awal hingga akhir, agar publik dapat menilai secara objektif sikap dan perilaku yang dipersoalkan.
“Jangan lupa upload video tadi siang kalian datang ke rumah saya dari awal sampai akhir ya! Biar netizen yang menilai betapa angkuhnya oknum ini!” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat tuntutan keluarga pasien agar dugaan pelanggaran etika pelayanan kesehatan tidak diselesaikan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang transparan dan adil. Mereka menilai, upaya meminta bukti secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis orang tua justru memperburuk keadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Bangkinang Kota dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Defri, termasuk soal keberadaan rekaman video yang dimaksud. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari semua pihak terkait.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut etika tenaga kesehatan dan perlindungan terhadap pasien serta keluarga. Masyarakat berharap persoalan ini tidak berakhir pada saling bantah di ruang publik, melainkan dituntaskan melalui klarifikasi terbuka, pemeriksaan internal, dan penegakan disiplin jika terbukti terjadi pelanggaran.
(Firdaus)














