Batam – Aktivitas bongkar muat barang di kawasan Pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta informasi yang dihimpun media arus keluar masuk barang di kawasan tersebut masih berlangsung secara rutin, meski pelabuhan itu selama ini lebih dikenal sebagai fasilitas penyeberangan masyarakat.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pelabuhan yang diduga telah mengalami perluasan aktivitas di luar fungsi utamanya.
Intensitas distribusi barang yang terlihat hampir setiap hari menimbulkan perhatian publik terkait mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang terhadap lalu lintas barang di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperoleh kejelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada petugas Bea Cukai Batam mengenai pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Riau.
Dalam keterangannya, petugas menyatakan bahwa pengawasan di lokasi tersebut bukan menjadi kewenangan pihak Bea Cukai.
“Yang menjadi ranah kami hanya pelabuhan resmi saja,” ujar petugas saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean, termasuk melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Dalam implementasinya, pengawasan kepabeanan pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di pelabuhan komersial resmi, tetapi juga mencakup pergerakan barang yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan. Apabila terdapat indikasi distribusi barang melalui jalur yang tidak sesuai prosedur, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.
Persoalan tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari keberadaan sejumlah pelabuhan nonresmi atau yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus” di wilayah Batam. Jalur-jalur tersebut selama ini kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dinilai memiliki potensi dimanfaatkan sebagai akses keluar masuk barang tanpa melalui sistem pengawasan yang semestinya.
Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional, Batam memiliki posisi strategis dalam aktivitas perdagangan nasional maupun internasional. Kondisi geografis tersebut menuntut pengawasan yang ketat guna mencegah penyelundupan, melindungi penerimaan negara, serta memastikan seluruh aktivitas distribusi barang berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Atas dasar itu, publik mempertanyakan pola pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat yang berlangsung di Pelabuhan Tanjung Riau. Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi mengenai instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan apabila aktivitas distribusi barang berlangsung di pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan komersial resmi.
Pengawasan terhadap lalu lintas barang sejatinya merupakan tanggung jawab bersama berbagai lembaga sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah. Koordinasi antarlembaga dinilai menjadi faktor penting agar tidak terjadi kekosongan pengawasan maupun tumpang tindih kewenangan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dari instansi terkait juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai sistem pengawasan terhadap aktivitas distribusi barang di wilayah pesisir Batam, termasuk pada pelabuhan-pelabuhan yang digunakan masyarakat.
Sebagai kawasan perdagangan bebas sekaligus kawasan strategis nasional, Batam memiliki peran vital dalam sistem logistik Indonesia. Oleh karena itu, setiap aktivitas distribusi barang yang berlangsung di luar pelabuhan komersial patut memperoleh perhatian serius dan pengawasan yang optimal sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjaga kepastian hukum, keamanan perdagangan, serta melindungi kepentingan negara.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagai sarana kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme jurnalistik.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kantor Bea Cukai Batam, KSOP Batam, pengelola Pelabuhan Tanjung Riau, maupun instansi terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi atas pemberitaan ini. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan dan kepastian informasi kepada publik.(*)












