Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Disorot, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, 4 Juli 2026 – Keberadaan sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan di kawasan Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai sorotan puluhan awak media. Aktivitas di lokasi tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.


Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, tempat tersebut mengoperasikan sejumlah mesin permainan, di antaranya tembak ikan, barbel mesin, dan berbagai permainan elektronik lainnya. Pengunjung terlebih dahulu menukarkan uang tunai menjadi koin untuk bermain. Poin atau koin hasil permainan kemudian disebut dapat ditukarkan dengan barang yang memiliki nilai ekonomi, seperti rokok.

Praktik tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional usaha, mekanisme permainan, serta bentuk pengawasan dari instansi terkait. Tim media pun meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha, izin operasional, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Namun hingga berita ini ditulis, dokumen yang diminta belum diperlihatkan kepada tim media.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh. Aparat diminta segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru mengandung unsur pelanggaran hukum.
Koordinator awak media menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat harus bertindak tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Jika memang legal, buktikan dengan dokumen resmi. Jika tidak, aparat wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas koordinator awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan tim media. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak pengelola maupun instansi berwenang menyampaikan klarifikasi. Pawarta Iskandar Chaniago

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Api Meluas, Brimob Riau Sigap Tangani Karhutla di Siak
KOTI MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU RUTIN GELAR JUMAT BERKAH, 150 NASI KOTAK DIBAGIKAN KE MASYARAKAT
Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan
Bupati Kasmarni Tinjau Karhutla Sungai Meranti, Turun Langsung Padamkan Api
BEA CUKAI BATAM SIAP TINDAK MANCHESTER DAN PSG, SEJALAN DENGAN INSTRUKSI MENKEU: ROKOK ILEGAL AKAN DIBERANTAS
Perempuan Diduga Direkam Diam-Diam di Toilet Cafe Filosofi Sambal Dumai
Tak Kenal Waktu, Brimob Riau Berjibaku Padamkan Karhutla di Meranti hingga Malam
DPRD Pekanbaru Apresiasi Perbaikan Jalan Limbungan, Aspirasi Warga Pasti Direalisasikan Pemko
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:55 WIB

Cegah Api Meluas, Brimob Riau Sigap Tangani Karhutla di Siak

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 09:48 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau Karhutla Sungai Meranti, Turun Langsung Padamkan Api

Senin, 7 September 2026 - 06:23 WIB

BEA CUKAI BATAM SIAP TINDAK MANCHESTER DAN PSG, SEJALAN DENGAN INSTRUKSI MENKEU: ROKOK ILEGAL AKAN DIBERANTAS

Sabtu, 5 September 2026 - 06:29 WIB

Perempuan Diduga Direkam Diam-Diam di Toilet Cafe Filosofi Sambal Dumai

Berita Terbaru