Polres Kampar Ekspose Penangkapan Narkoba 717 Gram, Sekaligus Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Polres Kampar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba dengan total berat hampir 2 kilogram di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kampar, Kompol Rizky Hidayat, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Rizky Hidayat menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan pengungkapan empat laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kampar.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari empat laporan polisi tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 717,51 gram, ganja kering seberat 6,37 gram, serta enam butir pil ekstasi,” ujar Kompol Rizky Hidayat.

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka berinisial AL (41), warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, dan PU (28), seorang perempuan warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Keduanya ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor yang berada di Dusun IV Tarap Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 0,64 gram dan sebuah kaca pirek yang berisi sabu seberat 1,44 gram.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AN,” jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN (41), warga Bangkinang Kota, di rumahnya di Desa Kualu sekitar pukul 20.10 WIB pada hari yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat 8,18 gram serta kaca pirek berisi sabu seberat 143 gram. Kepada penyidik, AN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka HE.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil memancing tersangka AR (31), warga Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, yang berperan sebagai kurir dari HE.

Baca Juga:  Perang Bintang Drag Series W2 Tapak Tapan Riau–Sumbar Ramaikan Bangkinang

“Saat diamankan, AR kedapatan membawa satu paket sabu seberat 12,77 gram. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan HE di bengkel teralis miliknya,” terang Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HE, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari JE (32), warga Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara. Tim kemudian bergerak ke Kota Pekanbaru dan berhasil menangkap JE di kediamannya.

“Dari tersangka JE berhasil diamankan satu paket sabu seberat 5,30 gram, ganja kering seberat 5,30 gram, dan enam butir pil ekstasi,” lanjutnya.

Pengembangan kembali dilakukan terhadap HE dan JE. Dari hasil interogasi, diketahui keduanya masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total 687,20 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,07 gram.

“Pelaku JE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan dijemput di belakang RS Syafira Pekanbaru sebanyak satu kilogram,” ungkap Kompol Rizky Hidayat.

Dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap tersebut, Polres Kampar menetapkan lima tersangka, yakni AL, PU, AN, HE, dan JE. Dua di antaranya, yakni HE dan JE, diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Usai pelaksanaan konferensi pers, Polres Kampar juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari jajaran Polres Kampar dan Polsek jajaran dengan total berat mendekati dua kilogram.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Kampar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, penasihat hukum para tersangka, serta insan pers.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro
8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan
Sertijab dan Lepas Sambut Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Zulhendra Das’at Resmi Emban Amanah Baru
Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:17 WIB

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:25 WIB

8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:47 WIB

Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Berita Terbaru