
KAMPAR – Polres Kampar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba dengan total berat hampir 2 kilogram di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kampar, Kompol Rizky Hidayat, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Rizky Hidayat menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan pengungkapan empat laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kampar.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari empat laporan polisi tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 717,51 gram, ganja kering seberat 6,37 gram, serta enam butir pil ekstasi,” ujar Kompol Rizky Hidayat.
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka berinisial AL (41), warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, dan PU (28), seorang perempuan warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Keduanya ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor yang berada di Dusun IV Tarap Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 0,64 gram dan sebuah kaca pirek yang berisi sabu seberat 1,44 gram.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AN,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN (41), warga Bangkinang Kota, di rumahnya di Desa Kualu sekitar pukul 20.10 WIB pada hari yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat 8,18 gram serta kaca pirek berisi sabu seberat 143 gram. Kepada penyidik, AN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka HE.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil memancing tersangka AR (31), warga Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, yang berperan sebagai kurir dari HE.
“Saat diamankan, AR kedapatan membawa satu paket sabu seberat 12,77 gram. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan HE di bengkel teralis miliknya,” terang Wakapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HE, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari JE (32), warga Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara. Tim kemudian bergerak ke Kota Pekanbaru dan berhasil menangkap JE di kediamannya.
“Dari tersangka JE berhasil diamankan satu paket sabu seberat 5,30 gram, ganja kering seberat 5,30 gram, dan enam butir pil ekstasi,” lanjutnya.
Pengembangan kembali dilakukan terhadap HE dan JE. Dari hasil interogasi, diketahui keduanya masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total 687,20 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,07 gram.
“Pelaku JE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan dijemput di belakang RS Syafira Pekanbaru sebanyak satu kilogram,” ungkap Kompol Rizky Hidayat.
Dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap tersebut, Polres Kampar menetapkan lima tersangka, yakni AL, PU, AN, HE, dan JE. Dua di antaranya, yakni HE dan JE, diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Usai pelaksanaan konferensi pers, Polres Kampar juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari jajaran Polres Kampar dan Polsek jajaran dengan total berat mendekati dua kilogram.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Kampar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, penasihat hukum para tersangka, serta insan pers.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Lp. Indra Ef..













