Diterbitkan oleh
PT. GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA
Komisaris : ARLIN BERGIAT RISMA
Didirikan Pada 27 November 2025
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0102355.AH.01.01.TAHUN 2025 PT. GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA
SERTIFIKAT STANDAR.
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) :
Izin usaha (surat izin usaha perdagangan) / (SIUP) :
NPWP. 1000 0000 0728 8784
AKTE NOTARIS : ROHMAT SELAMAT S.H., M.KN
TERDAFTAR KOMINFO PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK ( PSE ) Nomor TDPS :
Pembina :
– H. T. Rusli Ahmad SE
Penasehat :
– Happy Ariyanto SH. MH
– Sony Valentino SH
– Aniel Najam Putra SH. MH
– Pawit Sutarno, SH
– Refi Yulianto SH
Konsultan Redaksi :
– Suriani Siboro SKW .Badan Nasional Sertifikasi Propesi (BNSP) Utama
– Jhony Charles
Pembina Lapangan :
– Ariono
– Defiyanto (Epi Taher)
– Dahermansyah (Man Putih)
– Afrizal S.Ag, MM
– Yulhendri
– Riadi
– Syahnandito
– Yudi Erman
Pimpinan Redaksi :
– Wahyu Anda Ris
Wakil Pimpinan Redaksi
–
Sekretaris Redaksi :
–
Kepala Wilayah (Kaperwil) Riau :
–
–
Wakil Kepala Perwakilan Riau :
–
Kabiro Kota Pekanbaru :
– Arlin Vergia Risma
Wartawan Riau
– Ari Fadli
– Syafrizal
– Beni
– Rafi G.E
– Gushardirianto
– Ramadhani Rachman
– Efi Efendi
– Rosidi
– Harry Mazora
– Moylisanjaya
– Hamdi Ramadhan (Andi Champay)
– Ade Monchai
– Jahtra Sembiring
– Ali Akbar
– Fadli Hamsy (ayong)
– Rico Febrianto
Kepala Biro Kabupaten Kampar :
–
Wartawan Kampar
– Indra Efendi
Biro Kabupaten INHU :
– Dicari
–
Biro Kabupaten Kuantan Singingi :
– Jasriadi
–
Biro Kabupaten Bengkalis
– Edi Irawan
Biro Rokan Hulu :
–
–
Biro Rokan Hilir
– Heri Syahputra
–
Wartawan Rohil
– Amron Harahap
Biro Kabupaten INHIL :
– Muslimin
Wartawan Inhil
– Zulkarnain
– Hari Lesmana
Kabiro Kabupaten Siak :
– Jufriadi
Kabiro Pelalawan
–
Kepala Perwakilan Wilayah Kepulauan Riau (Kepri)
– Endra Heryanto
Kabiro Kota Batam
– Rahmad
Wartawan Kepri
– Muhammad Syafi’i
– Kadriyusno
Kepala Perwakilan Wilayah Jambi
– Roby Hably
Kabiro Kab. Merangin
– Busri
Kepala Perwakilan Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
– M. Yogi Saputra
Kabiro Bangka
– Adenan
Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Sumatera Utara
– Rizky
– Reza Nasti
Kabiro Mandailing Natal
– Magrifatullah
Kepala Koordinator liputan Bagian Timur Indonesia
– Idrak DK Amiri SH
Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo
–
Kaperwil Provinsi Papua
– Doblang
Kaperwil Provinsi Jawa Barat
– Edoard Ade S.P
PERHATIAN :
Wartawan/Reporter/Perwakilan Detakgaruda.com, Selalu Dibekali Kartu Pers (ID Pers) dan Nama Tercantum Pada Box Redaksi.
Jika Ditemukan Di Lapangan Ada Yang Mengatasnamakan Media Detakgaruda.com, Tapi Namanya Tidak Tercantum Pada Box Redaksi Agar Menghubungi Kami ke No. 085216503461
PERATURAN :
Dilarang Keras Melakukan Tindak Pidana Melawan Hukum sekecil apapun, Dan Melanggar Aturan Perundang – Undangan, Bila Melanggar Aturan, Maka Pimpinan Redaksi Akan Melakukan Stop Press bagi Anggota Tersebut
Segala bentuk penyalahgunaan Identitas Yang Menimbulkan Delik Hukum Diluar Tanggung Jawab Redaksi dan Perusahaan
Alamat Pengaduan
Email :redaksidetakgaruda@gmail.com
HP. / WA : +62 852-1650-3461
—–‐————————————————————
Alamat Redaksi
Jl. Sumatera Gg.Mekar Sari I RT.003 RW.012 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru | Provinsi Riau | Indonesia
Email : redaksidetakgaruda@gmail.com
Phone : –
BANK
Bank Riau Kepri (BRK) – a/n PT. GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA
—————————————————————–
Kode Perilaku Perusahaan Pers
(PT GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA)
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA yang menerbitkan www.Detakgaruda.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan Detakgaruda.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Detakgaruda.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Detakgaruda.com melalui surat elektronik ke: redaksidetakgaruda@gmail.com.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi garudasakti.id
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh garudasakti.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksidetakgaruda@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
—–‐————————————————————
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.







