Redaksi

Diterbitkan oleh

PT. GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA

Komisaris : ARLIN BERGIAT RISMA

Didirikan Pada 27 November 2025

 

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA

NOMOR AHU-0102355.AH.01.01.TAHUN 2025 PT. GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA 

 

SERTIFIKAT STANDAR.

 

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 

 

Izin usaha (surat izin usaha perdagangan) / (SIUP) : 

 

NPWP. 1000 0000 0728 8784

 

AKTE NOTARIS : ROHMAT SELAMAT S.H., M.KN

 

TERDAFTAR KOMINFO PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK ( PSE ) Nomor TDPS : 

 

Pembina :

– H. T. Rusli Ahmad SE


 


Penasehat :

– Happy Ariyanto SH. MH

– Sony Valentino SH

– Aniel Najam Putra SH. MH

– Pawit Sutarno, SH

– Refi Yulianto SH


Konsultan Redaksi :

– Suriani Siboro SKW .Badan Nasional Sertifikasi Propesi (BNSP) Utama

– Jhony Charles


Pembina Lapangan : 

– Ariono

– Defiyanto (Epi Taher)

– Dahermansyah (Man Putih) 

– Afrizal S.Ag, MM

– Yulhendri

– Riadi

 

– Syahnandito

– Yudi Erman


Pimpinan Redaksi :

– Wahyu Anda Ris


Wakil Pimpinan Redaksi


Sekretaris Redaksi :

– 


Kepala Wilayah (Kaperwil) Riau :

– 

Wakil Kepala Perwakilan Riau :

– 

 

Kabiro Kota Pekanbaru :

 Arlin Vergia Risma

 

Wartawan Riau

 Ari Fadli

– Syafrizal

– Beni

– Rafi G.E

– Gushardirianto

–  Ramadhani Rachman

– Efi Efendi

– Rosidi

– Harry Mazora

– Moylisanjaya

– Hamdi Ramadhan (Andi Champay) 

– Ade Monchai

– Jahtra Sembiring

– Ali Akbar

– Fadli Hamsy (ayong) 

– Rico Febrianto

 

Kepala Biro Kabupaten Kampar :

Wartawan Kampar

– Indra Efendi

 

Biro Kabupaten INHU :

– Dicari

Biro Kabupaten Kuantan Singingi :

– Jasriadi

Biro Kabupaten Bengkalis

Edi Irawan

 

Biro Rokan Hulu :

– 

Biro Rokan Hilir 

– Heri Syahputra

Wartawan Rohil

– Amron Harahap

 

Biro Kabupaten INHIL : 

– Muslimin

 

Wartawan Inhil

– Zulkarnain

– Hari Lesmana

 

Kabiro Kabupaten Siak :

 Jufriadi

 

Kabiro Pelalawan

– 


Kepala Perwakilan Wilayah Kepulauan Riau (Kepri)

– Endra Heryanto

Kabiro Kota Batam

– Rahmad

 

Wartawan Kepri

– Muhammad Syafi’i

– Kadriyusno


Kepala Perwakilan Wilayah Jambi

– Roby Hably

 

Kabiro Kab. Merangin

– Busri


Kepala Perwakilan Wilayah Kepulauan Bangka Belitung

– M. Yogi Saputra

Kabiro Bangka

– Adenan


Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Sumatera Utara

– Rizky 

– Reza Nasti

 

Kabiro Mandailing Natal

– Magrifatullah


Kepala Koordinator liputan Bagian Timur Indonesia

– Idrak DK Amiri SH

 

Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo

– 



Kaperwil Provinsi Papua

– Doblang


Kaperwil Provinsi Jawa Barat

– Edoard Ade S.P

 

 

 

PERHATIAN :

Wartawan/Reporter/Perwakilan Detakgaruda.com, Selalu Dibekali Kartu Pers (ID Pers) dan Nama Tercantum Pada Box Redaksi.

Jika Ditemukan Di Lapangan Ada Yang Mengatasnamakan Media Detakgaruda.com, Tapi Namanya Tidak Tercantum Pada Box Redaksi Agar Menghubungi Kami ke No. 085216503461

PERATURAN :

Dilarang Keras Melakukan Tindak Pidana Melawan Hukum sekecil apapun, Dan Melanggar Aturan Perundang – Undangan, Bila Melanggar Aturan, Maka Pimpinan Redaksi Akan Melakukan Stop Press bagi Anggota Tersebut

Segala bentuk penyalahgunaan Identitas Yang Menimbulkan Delik Hukum Diluar Tanggung Jawab Redaksi dan Perusahaan 

Alamat Pengaduan 

Email :redaksidetakgaruda@gmail.com

HP. / WA : +62 852-1650-3461

—–‐————————————————————

Alamat Redaksi 

Jl. Sumatera Gg.Mekar Sari I RT.003 RW.012 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru | Provinsi Riau | Indonesia

Email : redaksidetakgaruda@gmail.com

Phone : –

BANK

Bank Riau Kepri (BRK) – a/n PT. GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA

—————————————————————–

Kode Perilaku Perusahaan Pers
(PT GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA)

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA yang menerbitkan www.Detakgaruda.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan Detakgaruda.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Detakgaruda.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Detakgaruda.com melalui surat elektronik ke: redaksidetakgaruda@gmail.com.

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi garudasakti.id

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh garudasakti.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksidetakgaruda@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. PT GARUDA INVESTAMA JAYA INDONESIA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

 

—–‐————————————————————

 

Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.