Bantan, – Pemerintah Desa Bantan Tua melaksanakan Gebyar Undian Berhadiah Kepada Masyarakat Taat Pajak Tahun 2025.
Acara yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jum’at 24/04/2026.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Kepala Desa Bantan Tua, Ibu Ners. Harmidayanti, S. Kep., Camat Bantan Aulia Fikri, S. Sos., M.Si.,Kepala UPT Pendapatan Daerah Kecamatan Bantan Bapak Sadri, SE. MM, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, perangkat dan staf kantor desa dan para undangan. Serta Penyerahan SPT Pajak PBB Tahun 2026 dari Bapenda Kabupaten Bengkalis Bapak Syamsurizal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tujuan pelaksanaan Gebyar undian berhadiah ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Para wajib pajak ini diikutsertakan dalam undian berhadiah.
Masyarakat yang diikutsertakan dalam undian ini berpotensi mendapatkan berbagai hadiah menarik seperti lemari pakaian 2 pintu, kipas angin, kasur dan berbagai hadiah menarik lainnya.
Melalui program undian berhadiah ini diharapkan dapat memotivasi kesadaran masyarakat untuk terus taat dan tertib membayar pajak PBB-P2 secara berkelanjutan. tutup,***Edi.













