Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Berhasl Ungkap Peredaran Sabu 6,92 Gram di Tambusai Barat, Dua Pengedar Diamankan

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (14/1/2026) dini hari.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. Menjelaskan Bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.00 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, S.H. melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial M. S (32 Tahun) dan inisial H (31 Tahun). Keduanya ditangkap di lokasi saat diduga tengah melakukan aktivitas peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 6,92 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua buah mancis, uang tunai sebesar Rp310.000, serta dua unit telepon genggam Android.

Baca Juga:  Jelang Operasi Zebra, Polres Kampar 'Asah' Kemampuan Personel, Kapolres: 'Utamakan Humanis!'

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Sumatera Utara. Upaya pengembangan terhadap pemasok tersebut telah dilakukan, saat ini masih dalam proses pengejaran terhadap tersangka.

Diketahui, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Hrd/ Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Parkir Gratis Diproses Oknum DPRD, Muhajirin Siringo Ringo: Zulfan Hafiz Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?
Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Serahkan Piala Juara I Voli Putri Bermasa Cup I di Desa Petani
Panen Raya Nasional di Rutan Pekanbaru, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan
Lapas Pekanbaru Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Ketua RT Bantah Isu Box Culvert Jalan Matoa Gagal Fungsi, Genangan Disebut Akibat Curah Hujan
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan
Hadiri Rakor KKKS, Bupati Kasmarni Komitmen Tingkatkan Kerjasama Pengelolaan Sumber Daya Energi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:57 WIB

Kebijakan Parkir Gratis Diproses Oknum DPRD, Muhajirin Siringo Ringo: Zulfan Hafiz Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:44 WIB

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Berhasl Ungkap Peredaran Sabu 6,92 Gram di Tambusai Barat, Dua Pengedar Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:49 WIB

Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Serahkan Piala Juara I Voli Putri Bermasa Cup I di Desa Petani

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:45 WIB

Panen Raya Nasional di Rutan Pekanbaru, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:31 WIB

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Berita Terbaru